Apakah Diperlukan Kebijakan Baru dari Regulator untuk Mengatasi Defisit Reasuransi yang Meningkat?
Jakarta, PANGKEP NEWS – Defisit dalam neraca pembayaran reasuransi di Indonesia dilaporkan mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Fenomena ini dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berhubungan, baik dari aspek global maupun lokal.
Menurut Direktur Maskapai Reasuransi Indonesia, selain faktor internasional, regulasi dalam negeri juga memiliki kontribusi terhadap pergerakan neraca pembayaran tersebut. Trinita menyoroti penerapan POJK 39, yang memungkinkan perusahaan asuransi di Indonesia untuk menjadikan kantor pusat mereka di luar negeri sebagai mitra reasuransi. Menghadapi situasi ini, Trinita berharap agar regulator bisa mengambil langkah-langkah yang seimbang.
Tonton dialog lengkap Anneke Wijaya dengan Direktur Maskapai Reasuransi Indonesia Trinita Situmeang di Program Power Lunch PANGKEP NEWS, Kamis (05/06/2025).