Jakarta – Kementerian ESDM Tegas Tindak Tambang Ilegal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan menindak tegas kegiatan pertambangan tanpa izin di seluruh Indonesia. Baru-baru ini, mereka menemukan tambang ilegal bauksit yang berlokasi di Cibinong, Jawa Barat.
Penemuan ini diungkap oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM. Ditjen Gakkum sendiri baru didirikan pada November 2024 dan Dirjen-nya baru dilantik pada akhir Juni 2025, menjadikannya relatif baru berusia sekitar 10 bulan.
Meskipun tergolong baru, Ditjen Gakkum sudah mulai melakukan tindakan di lapangan, termasuk menghadapi tambang ilegal yang terletak di sekitar ibu kota.
Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huawe mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas pertambangan bauksit tanpa izin di Cibinong.
“Di Cibinong, sudah ada tindakan yang kami lakukan. Tambang di sana adalah galian mineral logam, bukan galian C. Kami telah melakukan beberapa penyelidikan,” ujar Jeffri saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Aktivitas ilegal ini dinilai cukup besar, dan upaya untuk menata ulang tata kelola tambang segera dilakukan.
“Di Cibinong, karena ukurannya yang cukup besar, tetapi yang terpenting adalah dampaknya terhadap tata kelola tambang yang tertib,” tambahnya.
Potensi kerugian negara dari aktivitas ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meskipun Jeffri belum memberikan angka rinci. Yang jelas, aktivitas tambang ilegal ini dilakukan oleh salah satu perusahaan dalam negeri.
“Potensi kerugian negara itu bisa mencapai miliaran, apalagi jika menyangkut tambang. (Perusahaan) ini dari dalam negeri,” jelasnya.
Pihak Ditjen Gakkum berkomitmen untuk bekerja secara optimal dalam menangani seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia, dimulai pada bulan September mendatang. “Ini dilakukan bersamaan dengan penyiapan administrasi penanganan kasus, sebagai kebijakan baru,” pungkasnya.