250 Ribu Ton Beras Murah Akan Diberikan oleh Pemerintah, Kapan Akan Dimulai?
Jakarta, PANGKEP NEWS – Pemerintah berencana untuk segera menyalurkan 250 ribu ton beras murah atau Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai dari Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan kenaikan harga beras di beberapa wilayah.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa distribusi akan diprioritaskan ke daerah-daerah dengan harga beras yang tinggi. Daerah yang harga berasnya masih stabil atau rendah tidak menjadi prioritas utama agar harga di tingkat petani tidak tertekan.
“SPHP disiapkan sebanyak 1,5 juta ton tiap tahun. Untuk periode Juni-Juli akan disalurkan 250 ribu ton. Sebelumnya, pada Januari-Februari 2025 sudah disalurkan 181 ribu ton,” ujar Arief, Senin (9/6/2025).
Pendistribusian beras SPHP juga bersamaan dengan penyaluran bantuan pangan beras kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM), di mana setiap KPM akan mendapatkan 10 kg beras per bulan. Artinya, setiap KPM akan menerima total 20 kg beras selama Juni dan Juli.
Berapa Harga Beras SPHP?
Beras SPHP dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium, yaitu Rp 12.500/kg. Biasanya, beras ini tersedia dalam kemasan 5 kg dengan harga pasar sekitar Rp 62.000.
Namun, HET ini dibagi dalam tiga zona:
- Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi): Rp 12.500/kg
- Zona 2 (Sumatra di luar Lampung & Sumsel, NTT, Kalimantan): Rp 13.100/kg
- Zona 3 (Maluku, Papua): Rp 13.500/kg
Menurut Arief, penyaluran SPHP akan diprioritaskan ke daerah-daerah seperti Papua, Maluku, dan wilayah Indonesia Timur yang mengalami kenaikan harga tinggi.
“Wilayah yang paling membutuhkan akan diutamakan, seperti Papua, Maluku, dan Indonesia Timur. Termasuk daerah yang harga berasnya mulai naik, baik sentra maupun non-sentra,” jelasnya.
Daerah dengan Harga Rendah Tidak Jadi Prioritas
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa beras SPHP tidak akan disalurkan ke daerah dengan harga beras yang masih rendah atau di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Penyaluran SPHP ke daerah tersebut bisa menyebabkan harga beras dan gabah semakin turun, merugikan petani.
“Jika di tempat yang harga berasnya masih rendah atau di bawah HPP, SPHP tidak boleh keluar, karena akan semakin menekan harga di tingkat petani,” katanya.
Penyaluran SPHP ini disesuaikan dengan siklus panen. Setelah masa panen raya selesai, umumnya harga gabah naik karena produksi menurun. Pada saat itulah SPHP digelontorkan untuk menjaga stabilitas harga di pasar.