Perhatikan! Penyebab CPNS Gagal Jadi PNS
Jakarta, PANGKEP NEWS – Badan Kepegawaian Negara, dikenal juga sebagai BKN, menyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa saja tidak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau diberhentikan selama masa percobaan.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi mereka, hal utama yang menyebabkan CPNS tidak diangkat menjadi PNS selama masa percobaan adalah kegagalan dalam pendidikan dan pelatihan serta tidak sehat jasmani dan rohani.
Selain dua alasan mendasar tersebut, CPNS bisa diberhentikan jika: mengundurkan diri secara sukarela, meninggal, terbukti melanggar disiplin tingkat sedang atau berat, memberikan informasi atau dokumen palsu saat melamar, atau dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, bergabung atau menjadi pengurus partai politik, atau menolak mengucapkan sumpah/janji saat diangkat menjadi PNS, juga dapat mengakibatkan pemberhentian.
Jenis pemberhentian CPNS terbagi menjadi tiga: diberhentikan dengan hormat, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan diberhentikan tidak dengan hormat.
“Selama berstatus CPNS, ketentuan disiplin PNS sesuai PP 94/2021 tetap berlaku. Jadi, hindari pelanggaran,” tulis akun Instagram BKN, dikutip Senin (9/6/2025).
Berikut adalah ketentuan pemberhentian CPNS:
Calon PNS diberhentikan dengan hormat jika:
- Tidak lulus pendidikan dan pelatihan
- Tidak sehat jasmani dan rohani
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Meninggal dunia
- Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang
- Menolak mengucapkan sumpah/janji saat diangkat menjadi PNS
- Dijatuhi hukuman penjara/kurungan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang tidak direncanakan
Calon PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika:
- Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
- Memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar saat melamar
- Terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian
- Dijatuhi hukuman penjara kurang dari dua tahun oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang direncanakan
Calon PNS diberhentikan tidak dengan hormat jika:
- Melakukan pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pidana umum
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
- Dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan hukuman penjara minimal dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan rencana