Pajak Baru Malaysia untuk Sewa Rumah, Pendidikan, dan Layanan Kecantikan
Jakarta – Menurut Kementerian Keuangan Malaysia, tarif pajak penjualan akan direvisi dan cakupan pajak jasa akan diperluas mulai 1 Juli. Langkah ini diambil guna meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat posisi fiskal.
Menurut laporan PANGKEP NEWS, pajak penjualan dengan tarif antara 5% hingga 10% akan dikenakan pada barang-barang mewah dan tidak penting seperti kepiting raja, salmon, buah-buahan impor, sepeda balap, dan karya seni antik, kata kementerian tersebut dalam pernyataannya.
Pajak jasa juga akan diperluas untuk mencakup sektor seperti penyewaan properti, konstruksi, jasa keuangan, perawatan kesehatan swasta, pendidikan, dan layanan kecantikan, tambahnya.
“Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kondisi fiskal dengan meningkatkan pendapatan dan memperluas basis pajak, sehingga meningkatkan kualitas jaring pengaman sosial tanpa memberatkan mayoritas masyarakat,” ungkap Kementerian Keuangan Malaysia pada Senin (9/6/2025).
Perdana Menteri Anwar Ibrahim telah menyatakan dalam pengumuman anggaran Oktober lalu bahwa perluasan pajak penjualan dan jasa akan dilakukan secara bertahap. Namun, penerapannya ditunda dari rencana awal bulan Mei karena kekhawatiran dari kalangan bisnis.
Federasi Produsen Malaysia pada bulan April mengimbau pemerintah untuk menunda perluasan pajak tersebut, mengingat ketidakpastian tarif dan situasi perdagangan global dapat meningkatkan biaya operasional tahun ini.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa akan ada pengecualian tertentu untuk menghindari pajak berganda, sehingga warga Malaysia tidak akan dikenai pajak untuk layanan penting tertentu.
Denda kepada perusahaan yang tidak mematuhi persyaratan pajak tidak akan diberlakukan hingga 31 Desember, tambah Kementerian Keuangan.