Pengumuman: Trump Mengeluarkan Larangan Masuk untuk Warga dari 12 Negara
Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump telah menerapkan larangan perjalanan baru yang mulai berlaku pada Senin, 9 Juni 2025, dini hari waktu setempat. Kebijakan ini mencegah warga dari 12 negara, termasuk Afghanistan dan Iran, memasuki wilayah AS.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintahan Trump untuk memperketat kontrol imigrasi dan menindak tegas migrasi ilegal ke negara tersebut. Dampaknya, jalur pengungsi dan proses imigrasi diharapkan akan mengalami gangguan lebih lanjut.
Menurut Gedung Putih, larangan ini berlaku untuk semua perjalanan menuju AS oleh warga negara dari Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo-Brazzaville, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Selain itu, ada larangan sebagian bagi pelancong dari beberapa negara lainnya, yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Meskipun demikian, beberapa visa kerja sementara dari negara-negara ini tetap diizinkan.
Seorang penumpang terlihat menunggu kendaraannya di area penjemputan Uber di Terminal 8 Bandara Internasional John F. Kennedy, menjelang pemberlakuan larangan baru ini di New York, AS. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan nasional meskipun menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak.