Jakarta –
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan mengenai anggaran pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I yang meningkat menjadi Rp 931.648.000 pada tahun 2026.
Jumlah tersebut naik dari biaya pengadaan tahun 2025 yang mencapai Rp 878.913.000 untuk kendaraan dinas eselon I. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2026.
Prasetyo menyatakan, “Itu adalah standar biaya yang harus diatur dan bukan berarti semuanya harus dikeluarkan,” pada Selasa (10/6/2025).
Pemerintah memang menetapkan standar biaya pengeluaran setiap tahun agar belanja dapat dilakukan sesuai dengan perencanaan anggaran. Namun, pengadaan mobil dinas tidak harus mencapai batas atas anggaran yang ditetapkan.
Prasetyo menambahkan, “Jadi, ada aturan dalam belanja kita. Apakah itu harus terpakai sebesar itu atau tidak.”
Menanggapi anggapan bahwa anggaran tersebut tidak efisien, Prasetyo menegaskan bahwa itu adalah batas atas anggaran yang ditetapkan.
“Efisiensi bukan berarti tidak boleh melakukan apa-apa. Filosofi efisiensi adalah untuk kegiatan yang lebih produktif, seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya. Meski ada angka yang muncul, bukan berarti harus dikeluarkan,” ucap Prasetyo.