Jakarta, PANGKEP NEWS
Pemerintah telah meningkatkan satuan biaya untuk pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat Eselon 1 pada tahun mendatang. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2025 mengenai standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026.
Informasi lebih lengkap dapat disimak dalam program Autobizz PANGKEP NEWS pada Selasa, 10 Juni 2025.