Pemerintah Rugi Besar! LPG 3 Kg Bersubsidi Dicampur, Kerugian Capai Rp 7,9 Miliar
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru-baru ini memaparkan penemuan terkait penyelewengan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa penyalahgunaan ini ditemukan di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,9 miliar.
“Penyalahgunaan LPG bersubsidi ini telah berlangsung selama sekitar 10 bulan, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7,9 miliar,” ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Secara rinci, Nunung menyebutkan bahwa kegiatan ilegal ini dilakukan oleh jaringan yang terdiri dari 8 orang, yang semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka-tersangka tersebut diidentifikasi sebagai berikut:
- RBB sebagai pemilik,
- AS yang bertindak sebagai penanggung jawab,
- NRE, WTA, dan EI sebagai operator pemindahan gas subsidi ke tabung non-subsidi,
- R yang berperan sebagai penyuplai gas subsidi,
- BT sebagai pembeli yang menampung gas yang telah dialihkan ke tabung non-subsidi.
Kegiatan ini berlangsung di Dusun Cangkring, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 487 tabung gas ukuran 3 kg, 2 tabung gas ukuran 5,5 kg, 227 tabung gas ukuran 12 kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, 3 mobil pickup, serta beberapa dokumen pencatatan,” jelasnya.
Kegiatan penyelewengan ini melanggar Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar,” tambahnya.