PNS Wajib Melaporkan Pernikahan, Abaikan Bisa Kena Sanksi
Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) yang telah menikah untuk mendaftarkan pasangan mereka. Langkah ini penting agar hak-hak kepegawaian yang terkait dengan suami/istri dan anak yang dijamin oleh negara tetap dapat diterima.
“Pastikan pasangan yang didaftarkan sah secara agama dan hukum agar Kartu Istri (KARIS) atau Kartu Suami (KARSU) dapat diterbitkan,” demikian informasi dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Rabu (11/6/2025).
Kewajiban ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang telah direvisi melalui PP 45/1990. PP ini berlaku sejak 6 September 1990.
Di dalam pasal 2 PP tersebut dijelaskan bahwa PNS yang menikah untuk pertama kalinya harus melaporkannya secara tertulis kepada pejabat melalui hirarki dalam jangka waktu tidak lebih dari satu tahun setelah pernikahan dilangsungkan.
“ASN yang menikah wajib melaporkannya kepada instansi, selambat-lambatnya satu tahun setelah pernikahan,” tulis BKN dalam unggahannya.
Untuk melaporkan pernikahan ini, baik data suami atau istri perlu dilampirkan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut meliputi fotokopi akta nikah yang telah dilegalisir, fotokopi SK PNS/PPPK yang dilegalisir, dan dua lembar foto ukuran 3×4.
BKN menegaskan bahwa mendaftarkan pasangan setelah menikah ke dalam data BKN memberikan beberapa keuntungan, antara lain menjadi bukti pendaftaran istri atau suami yang sah bagi pegawai ASN, serta mendapatkan hak sebagai istri atau suami dari pegawai ASN.
Apabila ketentuan ini tidak diikuti, BKN mengingatkan ada sanksi yang harus diterima, yaitu hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam pasal 15 PP 45/1990. Pasal ini menyebutkan sanksi berupa hukuman disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Konsekuensi jika pernikahan ASN tidak dilaporkan adalah hukuman disiplin berat,” tulis BKN.