Jakarta – Potongan PPN 6% untuk Tiket Pesawat Direspons Datar oleh Pengusaha
Pemerintah mengumumkan potongan PPN untuk tiket pesawat yang ditanggung pemerintah sebesar 6%. Inisiatif ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi dengan mendorong lebih banyak masyarakat untuk bepergian.
Menurut pandangan maskapai, dari sisi manfaat bagi penumpang dan dampak ekonomi, kebijakan yang berlaku dari 5 Juni hingga 31 Juli, bertepatan dengan masa libur sekolah, dirasa kurang tepat.
“Namun, dari sisi populis, potongan PPN DTP 6% ini mungkin memang tepat,” ujar Bayu Sutanto, Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia (INACA), kepada PANGKEP NEWS, Rabu (11/6/2025).
Kebijakan ini baru diluncurkan setelah banyak masyarakat lebih dahulu membeli tiket. Seandainya kebijakan ini diperkenalkan beberapa bulan sebelumnya, kemungkinan jumlah tiket yang terjual bisa lebih banyak.
“Liburan sekolah biasanya didominasi keluarga dengan minimal tiga orang, seperti orang tua dan anak atau cucu. Biasanya mereka sudah merencanakan jauh-jauh hari, sekitar 2-3 bulan sebelum liburan, dan membeli tiket, hotel, transportasi lokal, tiket destinasi, dan sebagainya, karena harga lebih murah dibandingkan saat mendekati liburan,” tambah Bayu.
Apakah potongan tarif ini membuat tiket pesawat lebih laku terjual?
“Setiap musim liburan memang ada peningkatan jumlah penumpang, tetapi ini adalah fenomena rutin. Sebagian besar penumpang sudah membeli lebih awal untuk mendapatkan harga ekonomis sesuai hukum permintaan dan penawaran. Kita akan lihat nanti apakah dampak positifnya cukup signifikan atau tidak,” sebut Bayu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan aturan terkait potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat guna mendukung aktivitas liburan anak sekolah.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang PPN untuk penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur sekolah yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025.
Pada pasal 2 ayat 3 dinyatakan bahwa PPN terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5% dari penggantian. Ayat selanjutnya menyebutkan PPN yang ditanggung pemerintah adalah 6% dari penggantian.