Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor bagi Jemaah Haji
Direktorat Jenderal Bea Cukai mengumumkan pembebasan bea masuk dan pajak impor dengan nilai total mencapai US$ 149 ribu. Kebijakan ini diberlakukan untuk barang kiriman milik jemaah haji.
Tanggal Pemberlakuan
Mulai 11 Juni, kebijakan ini resmi diterapkan, memberikan kemudahan bagi para jemaah haji yang membawa barang dari luar negeri.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban para jemaah haji dalam membawa pulang barang dari perjalanan ibadah mereka.
PANGKEP NEWS melaporkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah haji.