Pemerintah Siapkan Revisi Kebijakan Swasembada Gula, Ini Rinciannya
Jakarta – Dalam usaha mencapai swasembada gula nasional, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan revisi peraturan untuk meningkatkan produksi dalam negeri.
“Kita perlu mempercepat upaya swasembada gula. Swasembada beras dan jagung sudah relatif tercapai. Saat ini, fokus kita adalah gula. Meski konsumsi gula dalam negeri sedikit kurang, kita juga ingin memenuhi kebutuhan gula rafinasi untuk industri. Dalam tiga tahun ke depan, kita menargetkan swasembada sebesar sekitar 5 juta ton,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Zulhas menyatakan pemerintah akan menyempurnakan dua aturan utama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 40 tentang Swasembada Gula Nasional dan Keputusan Presiden Nomor 15 tentang Percepatan Swasembada Gula. Penyempurnaan ini sedang dalam tahap akhir.
“Perpres 40 tentang swasembada gula perlu disempurnakan. Saat ini dalam proses. Demikian juga dengan Keppres 15 terkait percepatan swasembada gula,” jelasnya.
Selain aturan, pemerintah juga menyiapkan dukungan finansial untuk petani tebu, termasuk melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah.
“Pertanian menjadi program prioritas dalam bidang pangan. Oleh karena itu, diperlukan KUR dengan subsidi bunga, termasuk Kopdes. Ini akan disempurnakan dalam PP oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, agar pangan dan koperasi desa bisa mendapatkan subsidi bunga atau skema KUR,” ujarnya.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, membenarkan bahwa penyempurnaan Perpres 40 sedang disusun dan akan memasukkan beberapa poin baru untuk mempercepat pencapaian target produksi gula nasional.
“Ya, revisi Perpres untuk swasembada gula sedang disiapkan. Akan ada penambahan poin. Detailnya nanti setelah selesai,” kata Arief setelah rapat koordinasi.
Meski belum merinci revisi tersebut, Arief menyebutkan beberapa poin utama yang menjadi fokus, termasuk insentif pembiayaan yang lebih ringan bagi pelaku usaha.
“Tujuannya adalah mendorong swasembada gula. Kami berbicara tentang produksi. Seperti disebutkan, misalnya, KUR yang awalnya 6% dapat diajukan menjadi 3%. Kemudian akan ada pembentukan Inpres (Instruksi Presiden). Detailnya akan ada di Inpres nanti,” ucapnya.
Langkah ini diambil karena kebutuhan gula nasional tetap tinggi, sementara produksi dalam negeri belum mencukupi, terutama untuk memenuhi kebutuhan industri yang selama ini banyak mengandalkan impor gula rafinasi.