Jakarta – OJK Instruksikan Asuransi Harus Miliki Dewan Penasihat Medis
Jakarta – Melalui surat edaran mengenai penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kewajiban adanya Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board. Dewan ini bertugas untuk memberikan bantuan dan saran kepada setiap perusahaan asuransi. Tujuannya adalah agar Dewan Penasihat Medis dapat membantu perusahaan asuransi dalam meningkatkan standar layanan kepada pemegang polis asuransi kesehatan.
Simak selengkapnya dalam program Power Lunch PANGKEP NEWS pada hari Jumat, 13 Juni 2025 mendatang.