Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Berlaku 14 Juni 2025
Jakarta – Mulai Juli 2025, perubahan akan terjadi pada skema iuran BPJS Kesehatan dengan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan penyempurnaan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Perpres tersebut belum merinci besaran iuran baru. Pada Pasal 103B Ayat (8), disebutkan bahwa pemerintah memiliki waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, serta tarif layanan secara resmi.
Selama periode transisi ini, peraturan mengenai iuran tetap menggunakan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta dibagi menjadi beberapa kategori. Pertama adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
Kedua, iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah meliputi Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah bulanan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Ketiga, iuran untuk peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah bulanan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% oleh Peserta.
Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Kelima, iuran untuk kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja dengan perhitungan tersendiri, berikut detailnya:
1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
– Khusus kelas III, pada Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran Rp 7.000.
2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Dalam skema iuran terakhir yang tercantum dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016. Denda diterapkan jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta tersebut mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
3. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.