Indonesia Jadi Sasaran Asuransi Syariah, Kepala OJK Ungkap Data Terbaru
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa premi asuransi syariah per April 2025 naik sebesar 8,04% dari tahun sebelumnya, mencapai Rp9,84 triliun. Angka ini mencakup asuransi syariah jenis jiwa, umum, dan reasuransi.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, menjelaskan bahwa populasi muslim terbesar di Indonesia menjadi daya tarik yang signifikan bagi pertumbuhan sektor jasa keuangan non-bank ini.
“Dengan jumlah muslim terbesar di dunia dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan finansial sesuai prinsip syariah, ini menjadi peluang untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada hari Senin (16/6).
Sementara itu, klaim yang diajukan mencapai Rp7,39 triliun, meningkat 8,10% dari tahun sebelumnya. Dari segi aset, asuransi syariah juga mengalami kenaikan sebesar 4,35% secara tahunan. Kontribusi asuransi syariah sebesar Rp9,84 triliun menyumbang 8,45% dari total premi asuransi komersial.
Dari sisi cakupan, polis asuransi syariah mencapai 2,8% dari total polis asuransi. “Ini menunjukkan peningkatan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi berbasis syariah,” tambahnya.
Selain itu, penguatan regulasi dan inovasi produk yang terus berkembang juga menjadi faktor pendorong yang akan mempercepat pertumbuhan pasar asuransi syariah di Indonesia.