Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI menjelaskan alasan di balik lambatnya perkembangan industri hijau di negeri ini. Salah satu faktor utama adalah rendahnya kesadaran di kalangan perusahaan atau industri terkait.
Banyak perusahaan baru mulai bergerak setelah bank mensyaratkan kemudahan bagi perusahaan yang mulai beralih ke industri hijau.
“Yang utama adalah kesadaran. Tingkat kesadaran di kalangan pelaku industri sangat bervariasi. Motif mereka untuk bertransformasi juga berbeda-beda. Ada yang terpaksa oleh pembeli, ada yang terpaksa oleh investor, ada yang terpaksa oleh lembaga keuangan karena ingin mengajukan pembiayaan. Namun, banyak industri yang tidak terpengaruh oleh motif ini,” kata Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugaraha, di Kemenperin, Senin (16/6/2025).
Selain itu, banyak industri yang masih bingung dan tidak menyadari tujuan beralih ke industri hijau. Mereka tidak melihat transformasi ini sebagai keuntungan yang kuat untuk meningkatkan daya saing baik dari sisi ekonomi mau pun kualitas.
“Jadi mereka berpikir, untuk apa melakukan transformasi? Karena tidak ada faktor pendorong ini. Nah, kami dari pemerintah, sedang memformulasikan kebijakan. Jadi nanti akan menjadi kebijakan yang dipicu oleh regulasi. Karena kalau tidak dipaksa oleh pembeli, investor, atau lembaga keuangan, ya pemerintah yang harus mendorong,” ungkap Apit.
Apit juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan pembentukan lembaga khusus untuk mendukung pembiayaan industri hijau.
“Dalam hal pembiayaan, rencananya kita akan membuat, ini masih dalam diskusi dengan World Bank dan rekan-rekan dari Kementerian Keuangan dan Bapenas. Kita akan membuat semacam Dana Rekapitalisasi Industri, itu pembiayaan campuran di tingkat nasional yang khusus untuk rekaptalisasi industri,” lanjutnya.
“Siapa saja yang bisa menyumbang dana di sana? Siapapun bisa. Bukan hanya World Bank, bukan hanya ADB, tetapi semua donor, dan filantropis bisa berkontribusi di sana. Yang penting kita sepakati dulu nanti mekanisme skema keuangannya seperti apa, lalu audit dengan peringkat investasi harus seperti apa, model bisnisnya bagaimana. Rencana mudah-mudahan jika semuanya sesuai harapan kami, berjalan semua di 2027 harusnya seiring sejalan dengan kebijakan penurunan emisi,” tambahnya.
Selain itu, direncanakan juga Pasar Karbon Wajib yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027. Saat mulai berjalan, Apit menekankan bahwa perlu ada harmonisasi dari semua institusi negara.
“Belum lagi kita harus membangun kelembagaan. Belum lagi harus menyiapkan platform pendukung dengan sistem informasinya, data inventarisnya. Tapi kan kita sudah mulai. Jadi ya, begitulah tantangannya. Kenapa lambat ya? Memang banyak yang harus kita lakukan,” pungkas Apit.