Pengungkapan Isu Pertambangan di Raja Ampat, DPR Menyatakan Hal Penting Ini
Jakarta, PANGKEP NEWS – Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR RI, menyatakan bahwa isu pertambangan di Raja Ampat harus dianalisis secara menyeluruh dengan data dan fakta yang objektif. Publik memerlukan informasi yang lengkap dan pemahaman mengenai permasalahan di tanah Raja Ampat.
“Raja Ampat adalah surga terakhir di Bumi, dan saya sepakat dengan hal itu. Namun, terkait persoalan pertambangan di Raja Ampat kini, harus dipandang secara objektif dari tiga aspek: sosial, ekonomi, dan ekologi. Jika tidak, kita akan terbawa opini yang justru menghambat Indonesia menuju negara maju,” ungkap Bambang dalam diskusi di Forum GUNTUR (Gerakan Untuk Rakyat) yang dikutip pada Senin (16/6/2025).
Bambang menjelaskan bahwa Komisi XII DPR RI, yang fokus pada Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, serta Investasi, sering melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunker) ke berbagai daerah untuk mengumpulkan informasi dan masukan terkait bidang tugasnya.
“Kami selalu mengawasi kebijakan terkait energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi. Jadi, jika kami menemukan perusahaan tambang yang tidak menjalankan dan menghadirkan kemaslahatan sesuai ketentuan, tentu kami memiliki kewenangan untuk mengevaluasi,” jelas Bambang.
Dia sangat mengapresiasi langkah tegas pemerintah Prabowo terkait pertambangan di Raja Ampat. Menurut Bambang, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, adalah keputusan yang sangat relevan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Ini memberikan landasan hukum bagi negara untuk menyelesaikan tumpang tindih perizinan, menegaskan fungsi konservasi, serta menata ulang praktik industri ekstraktif agar sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
“Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga merupakan pesan dari pemerintah Indonesia bahwa saat ini pemerintah sangat fokus untuk membenahi tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). Sehingga dunia internasional dapat melihat bahwa Indonesia mengelola potensi pertambangan nasional dengan baik, bertanggung jawab dan berbasis lingkungan,” ujar Bambang.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menambahkan bahwa kondisi dan situasi pertambangan di Raja Ampat saat ini harus dilihat secara langsung, objektif dan menyeluruh.
“Sebagai aktivis, kami harus memperoleh data dan fakta yang valid. Situasi di Raja Ampat tidak sesuai dengan yang digambarkan oleh Kecerdasan Buatan (AI), bahwa itu tidak benar. Pertambangan pasti akan berbenturan dengan isu lingkungan, tetapi harus ada komitmen untuk menjaga lingkungan, olehnya penting untuk memenuhi AMDAL sebelum aktivitas tambang dilakukan,” tegas Rifyan.
Rifyan juga menambahkan bahwa HMI sebagai organisasi pemuda tertua di Indonesia akan selalu berkomitmen untuk mengawal dinamika pertambangan nasional, khususnya dalam menjalankan perintah undang-undang. Termasuk jika ada operasi pertambangan yang melawan hukum dan tidak sesuai dengan kepentingan negara.
“Komitmen HMI adalah mengawal, mengawasi, dan berkontribusi untuk memberi solusi atas dinamika pertambangan nasional khususnya dalam menjalankan perintah UU atau regulasi. Termasuk jika terdapat tumpang tindih regulasi, maka yang harus dikedepankan adalah national interest,” jelas Rifyan dalam forum dialog tersebut.
Rifyan juga mengimbau agar semua pihak mau mengambil bagian untuk berkontribusi demi pembangunan nasional. Sebab kemajuan suatu negara membutuhkan komitmen dan konsistensi dari setiap warga negara, termasuk dalam proses pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
“Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal ini bukan hanya memerintahkan negara untuk mengelola SDA demi rakyatnya tetapi juga memerintahkan rakyat untuk aktif berpartisipasi,” jelas Rifyan.
Terakhir, Rifyan menegaskan agar dalam perkara pencabutan 4 IUP di Raja Ampat, pemerintah juga harus memperhatikan pemulihan lingkungan pasca tambang (reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang). Sebab menurut Rifyan, 4 perusahaan tersebut harus bertanggung jawab hingga pasca tambang.
“Pemerintah harus memperhatikan reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang. Khususnya terhadap 4 perusahaan yang IUP-nya telah dicabut oleh pemerintah saat ini. Sehingga kerugian lingkungan secara ekonomi dan lingkungan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Rifyan dalam dialog tersebut.