Bank Dunia Anjurkan Indonesia Gunakan Data BPS untuk Angka Kemiskinan
Jakarta – Bank Dunia atau World Bank menyarankan agar pemerintah Indonesia tetap mengacu pada standar penghitungan garis kemiskinan yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Rekomendasi ini disampaikan Bank Dunia dalam Lembar Fakta berjudul “The World Bank’s Updated Global Poverty Lines: Indonesia” yang diterbitkan pada 13 Juni 2025.
Bank Dunia menilai data dari BPS lebih cocok untuk merancang program bantuan sosial, termasuk bantuan langsung tunai dan bentuk bantuan lainnya.
“Dalam konteks kebijakan nasional di Indonesia, garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang dipublikasikan oleh BPS adalah yang paling tepat,” demikian ditegaskan oleh Bank Dunia, Selasa (17/6/2025).
Sebelumnya, Bank Dunia telah menaikkan garis kemiskinan global, mengadopsi ukuran paritas daya beli (PPP) terbaru, yaitu 2021 PPP menggantikan 2017 PPP. Dampaknya, tingkat kemiskinan di berbagai negara, termasuk Indonesia, mengalami kenaikan.
Dalam dokumen berjudul “June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform (PIP)”, Bank Dunia merevisi ke atas tiga level garis kemiskinan setelah mengadopsi 2021 PPP, yang dipublikasikan dalam The International Comparison Program (ICP) edisi Mei 2025.
PPP adalah metode konversi yang menyesuaikan daya beli antarnegara. Nilai dolar yang digunakan bukanlah kurs nilai tukar yang berlaku saat ini di pasar keuangan, melainkan paritas daya beli. US$ 1 PPP tahun 2024 setara dengan Rp5.993,03, seperti dijelaskan oleh BPS.
“Penerapan PPP 2021 juga menyiratkan revisi terhadap garis kemiskinan global,” berdasarkan dokumen pembaruan Poverty and Inequality Platform (PIP) edisi Juni 2025.
Tiga garis kemiskinan global yang direvisi oleh Bank Dunia dengan mempertimbangkan 2021 PPP adalah dari US$2,15 menjadi US$3,00 untuk garis kemiskinan internasional atau yang biasa menjadi ukuran tingkat kemiskinan ekstrem.
Sementara itu, untuk garis kemiskinan negara berpendapatan menengah ke bawah dari US$3,65 menjadi US$4,20, dan untuk negara berpendapatan menengah ke atas, termasuk Indonesia, dari semula US$ 6,85 2017 PPP menjadi US$ 8,30 2021 PPP.
Dengan garis kemiskinan terbaru ini, Bank Dunia mencatat bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia yang masuk dalam kategori negara berpendapatan tinggi adalah 68,3% dari total populasi pada 2024 sebanyak 285,1 juta jiwa, sehingga jumlahnya mencapai 194,72 juta jiwa.
Alasan Bank Dunia
Bank Dunia menjelaskan bahwa ukuran kemiskinan yang berbeda dari definisi kemiskinan nasional digunakan oleh sebagian besar pemerintahan dunia.
“Definisi kemiskinan nasional dan internasional sengaja dibuat berbeda karena digunakan untuk tujuan yang berbeda,” tulis Bank Dunia dalam Lembar Faktanya.
Menurut Bank Dunia, garis kemiskinan nasional ditetapkan oleh pemerintah untuk konteks masing-masing negara. Garis kemiskinan ini biasanya digunakan untuk menetapkan kebijakan nasional, seperti menargetkan bantuan bagi masyarakat miskin.
Sedangkan standar garis yang dibuat Bank Dunia ditujukan untuk membandingkan negara-negara dengan standar global dan memantau kemajuan dalam pengurangan kemiskinan di seluruh dunia.
“Garis kemiskinan nasional Indonesia tetap menjadi ukuran yang paling relevan untuk diskusi kebijakan khusus negara, sedangkan ukuran kemiskinan global yang baru dimaksudkan untuk membandingkan Indonesia dengan negara lain,” tulis Bank Dunia.
Jika mengacu pada garis kemiskinan terbaru Bank Dunia untuk kategori UMIC, garis kemiskinan bagi Indonesia sebesar US$ 8,30 per hari (sekitar Rp 1.512.000 per orang per bulan) jauh berbeda dengan garis kemiskinan versi BPS pada September 2024 yang sebesar Rp 595.242 per orang per bulan.
Dengan garis kemiskinan itu, BPS memperkirakan jumlah orang miskin di Indonesia per September 2024 sebesar 8,57 persen atau sekitar 24,06 juta jiwa, jauh lebih sedikit dibanding perhitungan Bank Dunia dengan standar barunya.
“Garis kemiskinan resmi Indonesia ditetapkan di tingkat provinsi (terpisah untuk daerah perkotaan dan pedesaan) dan tingkat kemiskinan mencapai 8,57 persen pada September 2024,” tulis Bank Dunia.