Tito Ungkap Kronologi Sengketa 4 Pulau Beralih ke Sumut
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap alasan di balik klaim bahwa empat pulau yang bersengketa sempat dianggap sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara. Hal ini berawal dari tidak terdatanya empat pulau tersebut saat pemutakhiran data oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keempat pulau tersebut adalah Lipan, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, dan Panjang. Berdasarkan hasil rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (17/6/2025), empat pulau ini dipastikan masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.
Tito menjelaskan, rapat tim pembakuan rupa bumi yang dipelopori Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Informasi Geospasial, LAPAN, BRIN, LIPI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pusat Hidros TNI Angkatan Laut, dilaksanakan pada tahun 2017.
Pada saat itu, berdasarkan data dan masukan yang diperoleh dalam rapat, tim menganggap empat wilayah tersebut berada di dalam cakupan Sumatera Utara. Penilaian ini berdasar pada data verifikasi tahun 2009, yang mana pada saat itu Gubernur Aceh tidak memasukkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya.
“Pada 2008 pernah dilakukan verifikasi pulau-pulau, termasuk di Aceh, untuk wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Dan pada tahun 2008, empat pulau ini tidak tercakup dalam wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh,” ujar Tito dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).
“Kita lihat di peta tahun 2008 ini, dan di tahun 2009, Gubernur Aceh saat itu tidak memasukkan empat pulau yang kini dipermasalahkan. Itu tidak masuk dalam provinsi Aceh, melainkan ada dalam gugusan pulau sekitar 70 km dari empat pulau tersebut saat ini,” lanjut Tito.
Sementara itu, Tito menyebutkan adanya surat dari Gubernur Sumatera Utara yang memasukkan empat pulau ini ke dalam wilayah Tapanuli Tengah. Hingga akhirnya pada tahun 2017, pemerintahan provinsi Aceh mengirimkan surat keberatan dan meminta agar keempat pulau tersebut masuk ke dalam provinsi Aceh.
Kemudian pada tahun 2022, diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 – 145 Tahun 2022, yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Mengacu pada dua surat dari Gubernur Aceh tadi, meski ada koreksi, data pendukungnya tidak kuat, hanya berupa fotokopi dan sebagainya,” ujarnya.
Diakui bahwa ada protes dari Gubernur Aceh pada saat itu. Namun Tito menjelaskan bahwa bukti dokumen yang diberikan tidak kuat karena hanya berupa fotokopi. Salah satu dokumen yang disodorkan adalah perjanjian antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 1992.
“(Surat itu) merupakan fakta kesepakatan bersama tahun 1992 yang mengatur batas wilayah di poin nomor 3, batas wilayah untuk Tapanuli Tengah dan Aceh, saat itu Aceh belum ada Aceh Singkil, belum mekar,” katanya.
Tito menyebutkan, dalam surat tersebut, keempat pulau dimasukkan ke dalam wilayah Aceh, berdasarkan topografi TNI AD tahun 1978.
Namun, Tito menjelaskan bahwa surat asli tersebut belum dapat ditemukan. Hingga April 2025, saat Keputusan Menteri Dalam Negeri 300.2.2.2138 tahun 2025 diterbitkan, keempat pulau tersebut masih ditetapkan dalam cakupan Sumatera Utara.
“Sambil menunggu, saya memerintahkan jajaran Kemendagri untuk sedapat mungkin mencari surat tersebut,” kata Tito.
Akhirnya, surat tersebut ditemukan di pusat arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Tito menyatakan bahwa dengan adanya surat perjanjian antargubernur ini menunjukkan pengakuan dan legalisasi bahwa kesepakatan tersebut pernah ada, yang menandakan keempat pulau itu adalah bagian dari provinsi Aceh.
Dalam rapat terbatas tersebut, diputuskan bahwa keempat pulau itu tetap menjadi wilayah administratif Aceh.
Dalam kesempatan itu, Tito juga memberikan saran kepada pemerintah daerah provinsi Aceh dan Sumatera Utara untuk membuat kesepakatan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh, Kabupaten Aceh Singkil. Setelah itu, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan revisi Kepmendagri yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke Sumatera Utara.
(pgr/pgr)