Kenaikan Fee Distributor dan Pengecer Pupuk Bersubsidi Akan Disesuaikan
Jakarta, PANGKEP NEWS – Kementerian Pertanian (Kementan) berencana untuk menyesuaikan margin fee bagi distributor dan pengecer pupuk bersubsidi. Langkah ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Sri Pujiastuti, Kepala Kelompok Kerja Pupuk Bersubsidi dari Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, menyatakan bahwa kajian mengenai kewajaran margin fee telah selesai. Namun, koordinasi dengan Kementerian Keuangan masih diperlukan.
“Kajian tentang margin fee yang wajar telah kami selesaikan. Kami akan menyesuaikan dengan penilaian kewajaran. Namun, kami akan melakukan review dan koordinasi dengan Kemenkeu karena ini terkait dengan harga pokok penjualan (HPP) pupuk bersubsidi,” ujar Sri usai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh IPB University pada Selasa (17/6/2025).
Menurut Sri, margin fee yang wajar harus mempertimbangkan berbagai komponen dalam HPP pupuk bersubsidi yang telah diatur dalam Permentan Nomor 28 Tahun 2020.
“Kami harus melihat komponen-komponen tersebut dahulu untuk mengetahui kewajarannya. Kenaikannya bisa di atas Rp 50 per kg atau hingga Rp 100 per kg. Kita review dulu, bisa juga mencapai Rp 145 per kg atau Rp 150 per kg, karena ini semua terkait dengan anggaran,” jelas Sri.
Sri menambahkan bahwa kenaikan margin fee Rp 1 per kg bisa berdampak signifikan terhadap anggaran, mengingat alokasi pupuk tahun ini mencapai 9,5 juta ton.
Penyesuaian margin fee ini terkait dengan adanya Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025 yang membawa perubahan dalam tata kelola pupuk bersubsidi, seperti pelibatan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), dan koperasi sebagai titik serah selain kios pengecer yang sudah ada.
Biasanya, standar margin fee mencapai 15-20% dari nilai barang. Dengan margin fee yang wajar, diharapkan para penyalur di titik serah akan lebih termotivasi dan menghindari praktik-praktik yang tidak etis, karena mereka akan mendapatkan keuntungan yang memadai.