Keputusan Dewan Gubernur BI Pertahankan BI Rate di 5,50%
Jakarta – Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI Rate dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 17-18 Juni 2025.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa suku bunga acuan diputuskan untuk tetap di angka 5,50%, dengan suku bunga deposit facility di 4,75%, dan lending facility di 6,25%.
“Keputusan ini selaras dengan proyeksi inflasi 2025 dan 2026 yang terjaga pada target 2,5±1%, stabilitas nilai tukar rupiah yang sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global, serta pentingnya mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Perry dalam konferensi pers virtual pada Rabu (18/6/2025).
Meskipun suku bunga BI Rate dipertahankan setelah penurunan pada Mei 2025, Perry menegaskan bahwa Dewan Gubernur BI akan terus mencermati peluang penurunan lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sambil memastikan inflasi dan stabilitas nilai tukar tetap terjaga.
Kebijakan makroprudensial yang akomodatif terus dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbagai strategi, termasuk peningkatan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan.
Keputusan suku bunga bulan ini mempertimbangkan risiko yang masih tinggi akibat ketidakpastian ekonomi global, termasuk negosiasi tarif Amerika Serikat dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Perry menjelaskan bahwa kebijakan tarif AS berdampak pada perlambatan ekonomi global, dengan tren penurunan di negara maju seperti AS, Eropa, dan Jepang, serta perlambatan ekonomi Tiongkok karena penurunan ekspor ke AS.
“Sedangkan ekonomi India diprediksi tumbuh positif didorong oleh investasi yang kuat. Dengan demikian, prospek pertumbuhan ekonomi dunia 2025 tetap di level 3,0,” ungkapnya.
Dari perspektif global, Perry menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi masih tinggi akibat negosiasi tarif AS yang terus berlangsung dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
“Kondisi ini memerlukan kewaspadaan dan koordinasi kebijakan untuk menjaga ketahanan eksternal serta mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” tambahnya.
Dari sisi domestik, Perry menilai bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia harus terus didorong di tengah ketidakpastian global tersebut, dengan meningkatkan permintaan domestik melalui konsumsi rumah tangga dan investasi.
Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia akan memperkuat sinergi kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dengan kebijakan stimulus fiskal dan sektor riil pemerintah, termasuk program Asta Cita.
“Ke depan, pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi akan membaik pada semester II 2025, dan secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi tahun 2025 diperkirakan berada dalam kisaran 4,6-5,4%,” jelas Perry.
Dalam hal neraca pembayaran, Perry menyatakan bahwa Indonesia akan tetap baik didukung oleh defisit transaksi berjalan yang rendah dan surplus transaksi modal dan finansial, meskipun ketidakpastian global masih tinggi.
Nilai tukar rupiah dinilai stabil, menguat 0,06% hingga 17 Juni 2025 dibandingkan dengan bulan sebelumnya, dipengaruhi oleh aliran modal asing dan konversi valas ke rupiah oleh eksportir.
Inflasi terus terkendali hingga Mei 2025 di kisaran 1,60%, dan Bank Indonesia yakin inflasi akan sesuai target 2,5±1% pada 2025 dan 2026.
Perry menambahkan bahwa kebijakan moneter saat ini akan didukung oleh berbagai bauran kebijakan untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas pasar keuangan.
Langkah-langkah kebijakan meliputi:
- Penguatan strategi stabilisasi nilai tukar melalui intervensi transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
- Peningkatan strategi operasi moneter pro-market untuk memperkuat transmisi penurunan suku bunga dan menjaga kecukupan likuiditas.
- Penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) berdasarkan sektor prioritas.
- Perluasan akseptasi digital dengan implementasi QRIS Antarnegara, termasuk Indonesia-Jepang dan Indonesia-Tiongkok.
- Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Kartu Kredit hingga 31 Desember 2025.