Menkomdigi Ungkap Alasan Pembatasan Anak Memiliki Akun di Media Sosial
Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembuatan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) bukan bertujuan untuk melarang akses internet bagi anak-anak.
Menurut Meutya, aturan ini sebenarnya mengarahkan mereka untuk memahami teknologi dengan cara yang aman dan bertanggung jawab.
Meutya menggambarkan pendekatan bertahap dalam PP ini serupa dengan belajar mengendarai sepeda, yaitu dengan menggunakan roda bantu terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa pembentukan PP ini melibatkan partisipasi anak-anak dengan mendengarkan pandangan dari 350 anak.
“Ini adalah komitmen kami bahwa peraturan mengenai anak harus melibatkan mereka dalam prosesnya,” ujar Meutya dalam sebuah pernyataan pada Senin (14/4).
Pernyataan tersebut diberikan Meutya saat menghadiri acara Sosialisasi dan Kampanye PP Tunas di Universitas Udayana (Unud), Bali, Minggu (13/4). Dalam acara tersebut, ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi anak-anak di dunia digital.
Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa selama empat tahun terakhir, Indonesia mencatat 5.566.015 kasus pornografi anak, menempatkannya di posisi ke-4 di dunia dan ke-2 di ASEAN. Selain itu, 48 persen anak-anak di Indonesia mengalami perundungan online, dan sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online.
“Data ini bukan sekadar angka, tetapi isu besar yang akan mempengaruhi masa depan anak-anak di Indonesia. Kita tidak bisa diam melihat bagaimana dunia digital merusak anak-anak kita,” tegas Meutya.
PP Tunas, tambah Meutya, menunjukkan komitmen negara dalam melindungi generasi muda di Indonesia. Aturan ini mengharuskan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti platform media sosial, game online, situs web, dan layanan keuangan digital untuk melakukan literasi digital dan melarang profilisasi anak untuk tujuan komersial.
Meutya juga mengajak berbagai pemangku kepentingan, terutama sektor pendidikan, untuk berkolaborasi dalam mengimplementasikan PP Tunas. “Universitas Udayana adalah universitas pertama yang kami kunjungi setelah PP ini disahkan. Kami ingin berdiskusi langsung dengan civitas akademika untuk mendapatkan perspektif dan masukan terkait strategi komunikasi sosialisasi dari PP ini,” tuturnya. Bali dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena budaya kekeluargaan yang kuat, yang bisa menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
(dmi/dmi)