Penundaan Sidang Tuntutan Tiga Hakim PN Surabaya dalam Kasus Ronald Tannur
Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia — Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyetujui permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunda pembacaan tuntutan pidana terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Penundaan ini diminta oleh jaksa karena surat tuntutan belum siap.
Ketiga hakim PN Surabaya yang menjadi terdakwa, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4), jaksa menyatakan, “Untuk penuntut umum hari ini belum siap untuk membaca tuntutan Yang Mulia, mohon waktu satu minggu Yang Mulia.”
Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menanyakan, “Untuk ketiga-tiganya?”
Jaksa menjawab, “Siap.”
Hakim menekankan, “Kami tekankan siap tidak siap harus siap baik tuntutan maupun pleidoi.”
Sidang untuk pembacaan tuntutan pidana akan dilanjutkan pada minggu berikutnya, tepatnya pada Selasa (22/4).
Hakim menyatakan, “Sidang ditunda hari Selasa depan tanggal 22 April 2025 dengan agenda tuntutan dari penuntut umum.”
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, para mantan hakim dari PN Surabaya, didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 untuk mengurus kasus Gregorius Ronald Tannur (31).
Total suap yang diterima sekitar Rp4,3 miliar.
Pelanggaran hukum ini terjadi antara Januari 2024 hingga Agustus 2024, atau setidaknya pada waktu tertentu di tahun 2024, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Kasus ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Gregorius Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dan rekan-rekannya, berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, keputusan bebas tersebut dibatalkan oleh MA di tingkat kasasi, dan Ronald Tannur dihukum lima tahun penjara.
Ketua majelis kasasi Soesilo memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion, menurutnya, Ronald Tannur seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa karena tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Erintuah Damanik dan rekan-rekannya juga didakwa menerima gratifikasi.
Erintuah disebut menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yaitu Rp97.500.000, Sin$32.000, dan RM35.992,25. Uang tersebut disimpan di rumah dan apartemennya, namun tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.
Sementara itu, Heru didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6.000 (Euro), dan SR21.715 (Riyal Saudi). Uang tersebut disimpan di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.
Mangapul disebut menerima uang tidak sah dengan rincian Rp21.400.000, US$2.000, dan Sin$6.000. Uang ini disimpan di apartemennya.
(ryn/isn)