Revisi Permendag No 8/2024: Pembaruan dalam Deregulasi Perdagangan
Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso sedang menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang berfokus pada Kebijakan dan Pengaturan Impor. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya deregulasi di sektor perdagangan, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan bahan baku dan perlindungan industri domestik.
“Permendag Nomor 8/2024 ini merupakan bagian dari deregulasi atau paket kebijakan deregulasi,” kata Budi dalam Economic Update PANGKEP NEWS, sebagaimana dikutip Jumat (20/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa paket deregulasi yang digarap pemerintah saat ini terdiri dari dua fokus utama, yaitu kebijakan impor dan kemudahan berusaha. Dalam hal impor, pemerintah memperhatikan aspek strategis agar perubahan regulasi tidak mengorbankan kepentingan industri lokal.
“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam revisi Permendag 8/2024. Yang pertama adalah bagaimana kita melindungi industri yang berkaitan dengan ketahanan pangan,” jelasnya.
Pertimbangan lainnya meliputi industri terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup (K3LH), serta industri strategis dan padat karya. Meski demikian, Budi menegaskan bahwa sektor-sektor yang sudah siap bersaing dengan produk impor akan diberi ruang.
“Namun, untuk sektor yang siap terbuka dan bersaing dengan asing, kita akan melakukannya. Hal ini akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan, menarik investasi, dan meningkatkan daya saing,” ujarnya.
Menurut Budi, pemerintah telah mengkaji dan menyiapkan revisi ini secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait. “Itu yang penting. Jadi saya kira ada keseimbangan antara hulu dan hilir yang akan diatur melalui kebijakan nanti,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses revisi ini telah dikomunikasikan secara intensif dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan asosiasi industri. Ketika ditanya apakah proses komunikasi sudah berjalan, Budi menjawab singkat, “Iya.”
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa revisi Permendag 8/2024 juga akan mencakup pengelompokan komoditas yang lebih dinamis. Menurutnya, pendekatan generalisasi yang digunakan sebelumnya kini tidak lagi relevan, mengingat perbedaan kepentingan di hulu dan hilir industri.
“Pertama, dalam proses revisi Permendag 8/2024, kita harus berkoordinasi dengan K/L dan asosiasi. Kita ingin bertemu terlebih dahulu,” katanya.
Ia menambahkan, pertemuan dengan asosiasi penting karena setiap sektor memiliki kepentingan yang berbeda. Setelah semua masukan terkumpul, pemerintah bisa menentukan skema relaksasi yang tepat dan membangun sistem yang lebih baik.
“Kedua, untuk memudahkan perubahan, karena Permendag itu dinamis dan selalu berubah sesuai kebutuhan. Kita akan membuat klaster. Jadi klaster komoditas… berdasarkan klaster, ada beberapa klaster. Tujuannya adalah untuk memudahkan perubahan. Setiap saat pasti berubah,” jelas Budi.
Dengan sistem klaster ini, jika ada perubahan pada satu kelompok produk, revisi cukup dilakukan pada klaster terkait tanpa mengganggu keseluruhan aktivitas perdagangan.
“Kalau berubah, misalnya klaster ini, kelompok produk ini, perubahan hanya dilakukan pada satu format klaster itu. Jadi tidak akan mengganggu aktivitas lain,” tambahnya.
Budi memastikan bahwa beberapa pengelompokan produk berdasarkan klaster telah disepakati bersama dengan para pemangku kepentingan. “Itu akan memudahkan kita dalam melakukan perubahan dari kebijakan,” pungkasnya.