Video: Pemantauan OJK terhadap Kripto, Berfokus pada Aktivitas Lokal
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa sejak awal tahun ini, pengawasan atas aset keuangan digital termasuk kripto secara resmi berada di bawah pengawasan OJK, sesuai dengan mandat UU P2SK.
Mahendra menjelaskan bahwa aset kripto berbeda dengan produk keuangan lainnya karena tidak memiliki aset dasar dan sebagian besar berasal dari luar negeri. Oleh karena itu, OJK mengarahkan pengawasannya pada pelaku dan transaksi yang terjadi di dalam negeri.
Tonton dialog antara Safrina Nasution dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, dalam Economic Update 2025 di Program Power Lunch PANGKEP NEWS, Kamis (25/06/2025).