10 Negara dengan Konsumsi Alkohol Tertinggi, Bagaimana dengan Indonesia?
Jakarta, PANGKEP NEWS – Beberapa negara ternyata sangat gemar mengonsumsi alkohol. Kebanyakan dari negara-negara tersebut berada di Eropa. Kegemaran ini telah berlangsung jauh sejak ribuan tahun yang lalu, bahkan mungkin puluhan ribu tahun. Ini menunjukkan bahwa alkohol telah menjadi bagian dari tradisi dan kehidupan sehari-hari penduduknya, sehingga tingkat konsumsinya cukup tinggi.
Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Ceko menempati posisi teratas sebagai negara dengan konsumsi alkohol per kapita tertinggi di dunia pada tahun 2019. Menurut laporan tersebut, rata-rata setiap orang di Ceko mengonsumsi 14,26 liter alkohol murni per tahun.
Di tempat kedua dan ketiga, Latvia dan Moldova mencatat konsumsi alkohol rata-rata sebesar 13,19 liter dan 12,8 liter per tahun. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata konsumsi alkohol dunia yang berada di angka 5,8 liter per kapita per tahun.
Jika kita melihat daftar konsumsi alkohol murni per kapita tertinggi di dunia, negara-negara di Eropa mendominasi dengan rata-rata konsumsi per tahun di atas 12 liter.
Daftar 10 Negara dengan Konsumsi Alkohol Tertinggi
- Ceko (14,26 liter alkohol murni per tahun)
- Latvia (13,19 liter alkohol murni per tahun)
- Moldova (12,85 liter alkohol murni per tahun)
- Jerman (12,79 liter alkohol murni per tahun)
- Lituania (12,78 liter alkohol murni per tahun)
- Irlandia (12,75 liter alkohol murni per tahun)
- Spanyol (12,67 liter alkohol murni per tahun)
- Uganda (12,48 liter alkohol murni per tahun)
- Bulgaria (12,46 liter alkohol murni per tahun)
- Luxembourg (12,45 liter alkohol murni per tahun)
Konsumsi Alkohol di Indonesia
Data dari World Population Review menunjukkan bahwa Indonesia termasuk dalam deretan negara dengan konsumsi alkohol terendah di dunia. Pada tahun 2019, rata-rata konsumsi alkohol murni di Indonesia tercatat sebesar 0,22 liter per tahun. Secara terperinci, laki-laki mengonsumsi 0,37 liter, sedangkan perempuan hanya 0,06 liter per tahun.
Peraturan di Indonesia mengenai konsumsi dan peredaran alkohol cukup ketat, salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam peraturan ini, batas usia minimum untuk mengonsumsi minuman beralkohol ditetapkan 21 tahun, dan pembeli wajib menunjukkan kartu identitas kepada penjual sesuai dengan ketentuan Pasal 15.
“Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.”