Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 September 2025
Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
“Kami memutuskan untuk memperpanjang masa pengampunan pajak bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat hingga 30 September 2025,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram @dedimulyadi71.
Dalam program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak diwajibkan membayar pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat hanya diminta untuk membayar pajak tahun berjalan (2024-2025) tanpa persyaratan khusus.
Ada perubahan dari aturan sebelumnya, yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja kini hanya perlu dibayar untuk dua tahun, yakni tahun lalu dan tahun berjalan. Sebelumnya, pembayaran dilakukan penuh sesuai dengan jumlah tahun menunggak.
“Ini adalah diskon dari Jasa Raharja untuk tunggakan Jasa Raharja, jadi tunggakan Jasa Raharja hanya dibayarkan untuk dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun berjalan,” jelas Dedi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat juga mengonfirmasi perpanjangan program pemutihan ini.
“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 di Jawa Barat resmi diperpanjang! Berlaku dari 1 Juli hingga 30 September,” tulis Bapenda Jawa Barat di Instagram @bapenda.jabar, Jumat, 27 Juni 2025.