Refleksi terhadap Pulau di Indonesia: Konflik atau Kemakmuran Masyarakat
Catatan: Artikel ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi PANGKEP NEWS.
Belakangan ini, berbagai sengketa pulau, baik dalam skala kecil maupun besar, antarprovinsi maupun antarkabupaten, kembali menjadi sorotan publik. Isu penjualan pulau secara daring juga semakin marak. Pertanyaannya: bagaimana hal ini bisa terjadi? Apakah benar pulau dapat diklaim sepihak oleh individu, lembaga, atau bahkan pemerintah?
Seringkali, akar masalah diabaikan karena yang lebih banyak ditonjolkan adalah ego dan klaim administratif kepemilikan. Padahal, yang lebih penting adalah siapa yang mau mengelola dan menjaga pulau tersebut dengan sungguh-sungguh untuk kepentingan bersama.
Akar Sengketa
Pulau adalah bagian dari daratan yang dikelilingi oleh air seperti laut, sungai, atau danau. Ukurannya bervariasi dari yang sangat kecil hingga besar, dengan kondisi geofisik yang beragam seperti pegunungan, pantai, dan dataran rendah.
Indonesia memiliki 17.504 pulau, namun hingga kini baru 7.872 yang diberi nama dan terdaftar secara resmi. Sisanya, 9.636 pulau belum memiliki nama legal. Ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya serius dalam mengelola pulau dan kekayaan sumber daya yang ada di dalamnya, bahkan untuk sekadar penamaan.
Sejarah luka juga masih kita rasakan, seperti lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke Malaysia pada tahun 2002. Mahkamah Internasional lebih mengedepankan prinsip efektivitas penguasaan daripada klaim administratif semata. Malaysia dinilai lebih mampu menunjukkan bukti nyata pengelolaan mulai dari mercusuar, konservasi penyu, hingga pajak dan regulasi satwa.
Sengketa antarwilayah di dalam negeri terhadap 43 pulau umumnya masih berkutat pada ego administratif. Belum menyentuh substansi pengelolaan yang berdampak bagi masyarakat.
Hal ini diperparah oleh kelemahan undang-undang pembentukan daerah yang hanya menjelaskan batas wilayah berdasarkan arah mata angin, tanpa peta perinci atau koordinat geospasial.
Dengan regulasi yang lemah, penguasaan dan pengelolaan pun menjadi sangat minim. Jika dibiarkan, pihak yang bersengketa akan terus mengalami “kekalahan” jika lawannya lebih siap dan efektif dalam mengelola pulau tersebut.
Kondisi Pulau Saat Ini
Dari total 17.504 pulau yang kita miliki, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkirakan potensi kekayaan laut Indonesia mencapai Rp19.986 triliun.
Namun, dari ribuan pulau yang sudah diberi nama, hanya 197 pulau (5,3%) yang dimanfaatkan untuk sektor wisata, dan itu pun hanya melibatkan 1.197 pelaku usaha. Dalam hal hunian, hanya 2.117 pulau yang berpenghuni. Artinya, sekitar 87,82% pulau masih kosong dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Kendala utama memang cukup kompleks: keterbatasan infrastruktur, biaya investasi tinggi, dan sebagian besar pulau kecil (17.207 di antaranya memiliki luas kurang dari 100 hektare) yang secara logistik sulit dijangkau. Namun, kita juga tidak bisa menutup mata terhadap indikasi penguasaan ilegal terhadap pulau-pulau tak berpenghuni oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian menjualnya secara daring.
Sejauh ini, sebagian besar perhatian negara masih terfokus pada pulau besar yang sudah padat dan penuh kepentingan. Padahal, lebih dari 87% pulau kecil menyimpan potensi sumber daya laut dan ekosistem yang belum dimanfaatkan. Jika terus diabaikan, untuk apa kita terus berebut wilayah?
Fokus: Kelola, Bukan Rebut
Sekitar 70% penduduk Indonesia tinggal di wilayah pesisir. Ada 7 juta orang yang menggantungkan hidup di sektor kelautan dan perikanan. Bahkan, 80% hasil perikanan nasional berasal dari nelayan kecil. Ini menunjukkan bahwa pulau dan laut bukan hanya bagian dari peta, tapi sumber kehidupan.
Pulau-pulau kecil kita terdiri dari berbagai tipe: pulau benua, pulau vulkanik, dan pulau karang. Masing-masing memiliki karakteristik biofisik yang unik dan membutuhkan pendekatan pengelolaan yang berbeda.
Tanpa pemetaan menyeluruh dan rencana pengelolaan yang spesifik, potensi akan terbuang percuma. Sudah saatnya negara menyusun Ocean Plan yang berbasis pada dua prinsip utama.
Pertama, memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat pesisir. Kedua, menjaga keberlanjutan ekologis pulau dan perairan sekitarnya.
Untuk memperkuat tata kelola pulau kecil secara adil dan berkelanjutan, negara harus mempertimbangkan langkah-langkah berikut:
- Mempercepat penetapan RZWP3K di seluruh provinsi sebagai dasar legal pemanfaatan ruang laut dan pulau
- Mengintegrasikan data kepemilikan, pemanfaatan, dan potensi pulau kecil ke dalam sistem informasi geospasial nasional
- Memastikan keterlibatan masyarakat lokal dan pengakuan terhadap hak-hak tradisional dalam setiap izin pengelolaan pulau
- Menindak tegas praktik jual beli pulau secara ilegal dan mencabut izin jika terbukti ada pelanggaran prinsip keberlanjutan
- Mendorong investasi hijau berbasis masyarakat, khususnya untuk pariwisata bahari, konservasi, dan perikanan berkelanjutan.
Pulau bukan hanya soal garis batas wilayah atau ego administratif. Pulau adalah sumber kehidupan, ruang konservasi, dan potensi masa depan. Jika dikelola dengan baik, ia akan menjadi motor kesejahteraan. Tapi jika dibiarkan jadi rebutan tanpa arah, ia hanya akan menambah daftar konflik dan potensi kerugian negara.
Mari kita ubah cara pandang: dari perebutan wilayah menjadi gerakan nasional pengelolaan pulau untuk rakyat.