KH Ma’ruf Amin Bahas Konsep Pengelolaan Zakat Ala Pajak
Jakarta, PANGKEP NEWS – Kementerian Agama tengah memikirkan pendekatan baru dalam pengelolaan zakat di tingkat nasional. Salah satu gagasan yang muncul adalah mengelola zakat dengan sistem yang mirip dengan pajak, yang menekankan pada transparansi, akuntabilitas, dan integrasi data secara nasional.
“Pengelolaan zakat tidak bisa hanya dilakukan secara normatif. Kami mendorong agar ke depannya dapat dikelola seperti pajak, dengan sistem yang terstruktur, terintegrasi, dan terdokumentasi,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof Waryono Abdul Ghafur, saat menghadiri silaturahmi bersama KH Ma’ruf Amin di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa distribusi zakat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Pemerintah juga berencana mempromosikan digitalisasi dalam pelaporan dan pemantauan zakat dengan memperkuat sinergi antara BAZNAS, LAZ, dan pemerintah daerah.
Kiai Ma’ruf menyambut baik kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga alat strategis dalam pengembangan ekonomi syariah yang berkeadilan.
“Zakat adalah pilar dari ekonomi syariah. Kita tidak hanya mengumpulkan, tetapi juga memberdayakan. Ini adalah alat ekonomi,” ujar Kiai Ma’ruf.
Tahun 2024 mencatat pengumpulan dana ZIS (zakat, infak, sedekah) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) mencapai Rp 40,5 triliun, mengalami peningkatan 25,3% dari tahun sebelumnya. Jumlah penerima manfaat zakat juga naik menjadi 119 juta jiwa, dari 97,8 juta pada 2023.
Peran KDEKS dan Daerah dalam Mendorong Ekonomi Syariah
Untuk memperluas jangkauan keuangan dan ekonomi syariah ke daerah, Kiai Ma’ruf menekankan pentingnya Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) sebagai perpanjangan dari Komite Nasional (KNEKS). Hingga awal tahun 2025, KDEKS telah didirikan di 31 dari 38 provinsi, menunjukkan dukungan kuat dari pemerintah daerah terhadap prinsip ekonomi syariah.
Kiai Ma’ruf juga mengapresiasi partisipasi kepala daerah lintas agama yang aktif memimpin KDEKS. Ia menyebutkan seorang gubernur di wilayah timur Indonesia yang non-Muslim merasa bangga memimpin KDEKS dan meminta testimoni langsung darinya untuk dimasukkan ke dalam biografi pribadi.
“Dia mengatakan, ‘kalau ada orang Islam yang tidak bangga dengan ekonomi syariah, saya yang Kristen justru bangga,'” kata Kiai Ma’ruf, menekankan bahwa prinsip syariah bisa inklusif dan adaptif dalam pembangunan daerah.
Dalam jangka panjang, integrasi zakat dan wakaf dengan kebijakan pembangunan daerah merupakan salah satu strategi nasional. Menurut Kiai Ma’ruf, ekonomi syariah bukan lagi hanya konsep normatif, tetapi harus diimplementasikan secara profesional dan terukur.