Menperin Ungkap: Permendag No 8 Resmi Dicabut, Aturan Baru Segera Hadir
Jakarta – Pemerintah kini tengah mempersiapkan regulasi baru yang akan mengatur industri elektronik nasional. Langkah ini adalah bagian dari proses deregulasi setelah pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa nantinya akan ada Permendag baru yang ditujukan untuk sektor elektronik dan lainnya. Agus menjelaskan hal ini ketika ditanya apakah hanya sektor tekstil yang mendapat manfaat dari hasil deregulasi tahap pertama tersebut.
“Iya, nanti akan ada Permendag lain,” ujar Agus saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Agus menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan paket deregulasi lanjutan melalui Permendag untuk mengakomodasi sektor lainnya. “Nanti akan ada Permendag-Permendag lain yang mengatur sektor lain (termasuk industri elektronik),” ujarnya.
Saat ditanya apakah Kementerian Perindustrian memiliki strategi tambahan untuk melindungi industri dalam negeri, Agus menjelaskan bahwa perlindungan pasar bukan hanya tanggung jawab Kemenperin, tetapi juga lintas kementerian.
“Kita terus berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kemendag (Kementerian Perdagangan), karena perlindungan pasar bukan hanya tanggung jawab Kemenperin, tetapi juga pemerintah, termasuk Kemendag, Bea Cukai, dan lainnya. Jadi kita tetap koordinasi,” kata dia.
Mengenai kemungkinan adanya regulasi baru berupa non-tariff measures (NTM) bagi industri elektronik, Agus belum memberikan rincian lebih lanjut. “Kita tetap koordinasi dengan Pemerintah lain,” ucapnya singkat.
Pemerintah telah merilis paket deregulasi tahap pertama. Salah satu langkah utama adalah mencabut Permendag 36 Tahun 2023 juncto Permendag 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang sebelumnya dikritik oleh pelaku usaha.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan bahwa deregulasi dilakukan dengan membagi Permendag 8/2024 ke dalam sembilan peraturan baru yang lebih spesifik per sektor. Salah satunya adalah Permendag Nomor 21 Tahun 2025 yang akan mengatur impor barang elektronik dan telematika. Aturan-aturan baru ini akan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan, untuk memberikan waktu transisi dan penyesuaian sistem.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.