Uang Kertas dan Logam Ini Tak Lagi Berlaku, Segera Tukarkan!
Jakarta, PANGKEP NEWS – Bank Indonesia berencana mencabut dan menarik beberapa jenis pecahan rupiah yang tidak lagi berlaku dari peredaran. Namun, masyarakat masih dapat menukarkan uang tersebut dalam waktu 10 tahun dari tanggal pencabutannya.
Penukaran dapat dilakukan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia. Setelah masa tersebut, uang tidak dapat ditukarkan lagi.
Jika Uang Rupiah yang hendak ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, maka penukaran dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Ketentuan Penukaran
– Untuk Uang Rupiah logam yang ukurannya lebih dari setengah ukuran asli dan ciri uang dapat dikenali, penggantian dilakukan sebesar nilai nominal uang yang ditukarkan.
– Jika ukuran fisik Uang Rupiah logam sama atau kurang dari setengah ukuran asli, tidak ada penggantian yang diberikan.
Daftar Uang Kertas yang Dicabut
- Rp 100 Tahun Emisi 1984
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta hingga 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri hingga 24 September 1998
- Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta hingga 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri hingga 24 September 1998
- Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta hingga 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri hingga 24 September 1998
- Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta hingga 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri hingga 24 September 1998
- Rp 500 Tahun Emisi 1988
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta hingga 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri hingga 24 September 1998
Daftar Uang Logam yang Dicabut
- Rp 2 Tahun Emisi 1970
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
- Rp 10 Tahun Emisi 1971
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
- Rp 10 Tahun Emisi 1974
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
- Rp 10 Tahun Emisi 1979
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
Pastikan untuk menukarkan uang Anda sebelum batas waktu agar tidak kehilangan nilainya.