Indonesia Hadapi Tarif Impor 32% dari Trump Mulai 1 Agustus, Respons Istana
Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menanggapi kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menetapkan tarif impor sebesar 32% untuk Indonesia, berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya pada Selasa (08/08), Hasan menjelaskan bahwa Indonesia masih memiliki kesempatan untuk melakukan negosiasi terkait tarif tersebut.
Ia menambahkan bahwa masa tenggang untuk tarif resiprokal yang diumumkan Trump pada April 2025 sebenarnya akan berakhir pada 9 Juli 2025. Namun, dengan keputusan terbaru dari Trump, penerapan tarif tersebut diundur hingga 1 Agustus 2025. Dengan demikian, pemerintah Indonesia menganggap bahwa ada tambahan waktu untuk melanjutkan negosiasi tarif.