Jakarta, PANGKEP NEWS
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan memiliki kantor di Papua. Pernyataan ini disampaikan Tito terkait penunjukan Gibran oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengoordinasikan isu-isu di Papua. ‘Menurut undang-undang, tugas wapres adalah koordinasi di tingkat kebijakan. Sedangkan eksekusi harian dilakukan oleh Badan Eksekutif,’ ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 8 Juli 2025.
Tito menjelaskan bahwa UU Otonomi Khusus Papua menugaskan wapres untuk mengoordinasikan pembangunan di Papua. Sebelumnya, tugas serupa pernah diemban Wapres ke-13, KH Ma’ruf Amin. Namun, untuk pelaksanaan lapangan, ada Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua yang saat ini belum ditunjuk oleh Prabowo.
‘Presiden menunjuk badan eksekutif ini, termasuk kepala dan deputi-deputinya, untuk mempercepat pembangunan di Papua,’ tambah Tito. Tito juga memastikan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan kantor di Papua, namun bukan untuk wapres, melainkan untuk Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. ‘Di Jayapura, gedung KPKPN sudah disiapkan sejak lama, tapi bukan untuk wapres,’ jelasnya.
Tito menegaskan kembali bahwa Gibran tidak akan tinggal di Papua, karena undang-undang menetapkan bahwa eksekusi harian diserahkan kepada badan eksekutif yang ditunjuk presiden. ‘Menurut saya, tidak ada konsep tinggal di Papua. Konsep undang-undang adalah bahwa badan eksekutif yang ditunjuk presiden yang akan berada di sana sehari-hari,’ ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan bahwa pemerintah tengah membahas percepatan pembangunan Papua. Yusril mengatakan, kemungkinan Prabowo akan memberikan tugas khusus kepada Gibran untuk mengatasi masalah di Papua. ‘Pemerintah sedang mendiskusikan pemberian tugas dari presiden kepada wapres untuk percepatan pembangunan Papua,’ kata Yusril dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, yang ditayangkan di YouTube Komnas HAM, Selasa, 8 Juli 2025. ‘Ini mungkin pertama kalinya presiden memberikan tugas kepada wapres untuk menangani masalah Papua, karena hingga kini belum ada penugasan khusus dari presiden, yang biasanya diberikan melalui keppres,’ lanjutnya.