Jakarta – Uji Coba Sekolah Swasta Gratis
Pemerintah DKI Jakarta berencana untuk menguji coba program sekolah swasta gratis. Uji coba ini akan diterapkan di 40 sekolah. Namun, menurut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pelaksanaannya masih harus menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) sedang dipersiapkan,” ungkap Pramono dalam keterangan resminya, Sabtu (12/7/2025) yang dikutip dari PANGKEP NEWS.
Pramono menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerlukan tindak lanjut berupa PP yang kini sedang disusun oleh pemerintah pusat.
“Keputusan MK ini harus diatur lebih lanjut melalui PP. Jadi saat ini, PP sedang disiapkan oleh pemerintah pusat,” jelas Pramono.
Sebelum ada putusan MK, Jakarta sudah berencana untuk menggratiskan 40 sekolah swasta. Dengan adanya putusan ini, Pemprov DKI harus menunggu aturan dari pusat sebelum menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengimplementasikannya di Jakarta.
“Setelah Keputusan MK ini, kami akan mengatur melalui Pergub,” ujarnya.
Pramono optimistis bahwa Jakarta akan lebih siap menerapkan kebijakan ini dibandingkan daerah lain. “Jakarta pasti lebih siap karena sudah ada rencana awal,” tambahnya.
Sebagai informasi, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menyatakan bahwa program sekolah swasta gratis akan diuji coba tahun ini, menargetkan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
“Sekolah negeri hanya mampu menampung sekitar 40 hingga 60 persen siswa. Sisanya ditampung di sekolah swasta sebagai solusi alternatif,” jelas Justin.
Uji coba akan menggunakan skema kuota bangku di tiap sekolah swasta. “Misalnya, satu sekolah swasta memiliki 500 bangku, mungkin akan disiapkan 20 bangku untuk uji coba,” katanya.
Justin menekankan bahwa skema ini dirancang agar tidak mengganggu sistem keuangan sekolah. “Untuk tahap awal, hanya beberapa bangku disiapkan. Jika berhasil, jumlah bangku akan ditambah bertahap,” tuturnya.
Terkait payung hukum, pelaksanaan uji coba merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) sambil menunggu revisi UU Sisdiknas yang sedang dibahas.
“Siswa yang tidak lolos SPMB, terutama yang bernilai sama, akan diprioritaskan berdasarkan domisili,” tutup Justin.