Terbukti Dukung Teroris, 44 Orang Dipenjara!
Jakarta – Pemerintah Nigeria telah menjatuhkan hukuman penjara sampai 30 tahun kepada 44 orang yang terbukti mendukung kelompok teroris asal Nigeria, Boko Haram, dengan memberikan dana kepada mereka pada Sabtu (12/7/2025).
Menurut laporan yang diterima, para terdakwa tersebut termasuk dalam kelompok 54 tersangka yang diadili di empat pengadilan sipil khusus yang terletak di sebuah pangkalan militer di kota Kainji, negara bagian Niger bagian tengah.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara pusat kontraterorisme Nigeria, Abu Michael, menyebutkan bahwa Nigeria melanjutkan proses pengadilan para tersangka setelah tujuh tahun menunda penuntutan lebih dari 1.000 orang yang diduga memiliki hubungan dengan kelompok jihadis. Kelompok ini telah memulai pemberontakan sejak tahun 2009 dengan tujuan untuk mendirikan kekhalifahan.
“Hasil dari persidangan ini adalah hukuman penjara antara 10 hingga 30 tahun, yang harus dijalani dengan kerja paksa. Dengan putusan ini, Nigeria telah menyelesaikan 785 kasus yang berhubungan dengan pendanaan terorisme dan pelanggaran lainnya yang terkait terorisme,” ujar Michael.
Sementara itu, persidangan untuk 10 kasus lainnya ditunda hingga ada pengumuman tanggal baru, lanjutnya.
Nigeria masuk dalam “daftar abu-abu” oleh pemantau internasional, bersama Sudan Selatan, Afrika Selatan, Monako, dan Kroasia, karena kurangnya pencegahan terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kerusuhan telah menyebar ke negara-negara tetangga seperti Kamerun, Chad, dan Niger.
Pada Oktober 2017, Nigeria memulai pengadilan massal terhadap para pemberontak Islam, lebih dari delapan tahun setelah kekerasan dimulai.
“Fase persidangan ini, yang berlangsung selama lima bulan, menghasilkan vonis bagi 200 pejuang jihad dengan hukuman mulai dari hukuman mati dan penjara seumur hidup hingga hukuman penjara 20 hingga 70 tahun,” jelas Michael.
Dakwaan yang dijatuhkan kepada para terdakwa termasuk serangan terhadap perempuan dan anak-anak, perusakan tempat ibadah, pembunuhan warga sipil, dan penculikan perempuan dan anak-anak.
Beberapa kelompok hak asasi manusia menuduh militer melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap ribuan warga sipil, banyak di antaranya ditahan selama bertahun-tahun tanpa akses ke pengacara atau pengadilan.