Jakarta – Penyempitan Ketersediaan Pekerjaan Layak
Ketersediaan pekerjaan layak di Indonesia semakin berkurang, berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat.
Salah satu indikator dari situasi ini adalah meningkatnya jumlah pekerja yang tidak bekerja penuh waktu. Kelompok pekerja ini mendapatkan upah yang tidak mampu meningkatkan konsumsi mereka secara optimal.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk bekerja di Indonesia terbagi dalam dua kategori berdasarkan jam kerja: pekerja penuh waktu (setidaknya 35 jam per minggu) dan pekerja tidak penuh waktu (kurang dari 35 jam per minggu).
Pekerja penuh waktu mendominasi dengan 66,19% dari total 145,77 juta penduduk yang bekerja, yakni 96,48 juta orang. Sedangkan pekerja tidak penuh waktu mencapai 33,81%, atau sekitar 49,29 juta orang.
Tren menunjukkan peningkatan pada pekerja tidak penuh waktu, sementara pekerja penuh waktu cenderung menurun. Pada Februari 2025, proporsi pekerja penuh waktu lebih rendah dibandingkan Agustus 2024 yang mencapai 68,07%, namun lebih tinggi dibandingkan Februari 2024.
Pekerja tidak penuh waktu dibagi menjadi dua kategori: pekerja paruh waktu yang mencapai 25,81% atau setara 37,62 juta orang pada Februari 2025, dan setengah pengangguran yang mencapai 8% dari total penduduk bekerja, atau 11,67 juta orang.
Kondisi pekerja informal mendominasi dengan 59,40% atau 86,58 juta orang, sementara pekerja formal hanya 40,60% atau 59,19 juta orang pada Februari 2025.
Prof Arief Anshory Yusuf dari Dewan Ekonomi Nasional menyatakan bahwa banyak orang yang kehilangan pekerjaan formal selama pandemi COVID-19 tidak kembali ke pekerjaan formal setelah pemulihan ekonomi.