OJK Berencana Mereformasi Industri Asuransi dan Menyesuaikan Regulasi
Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia – Ogi Prastomiyono, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menangani pengawasan asuransi, menyoroti bahwa reformasi di sektor asuransi Indonesia berlangsung lambat. Karena itu, menurutnya, perubahan perlu dilakukan.
“OJK berkeinginan melakukan reformasi di industri asuransi yang menurut kami tertinggal dalam hal perubahan dibandingkan dengan sektor keuangan lainnya,” ujar Ogi dalam Insurance Forum 2025 yang berlangsung pada Senin (14/7/2025) di Jakarta.
Ogi juga menambahkan bahwa OJK akan menyesuaikan regulasi, termasuk terkait permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko, untuk memperkuat ketahanan industri asuransi di Indonesia.
“Evaluasi terhadap produk juga diperlukan untuk mencapai keseimbangan antara industri asuransi dan konsumen,” tambah Ogi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa aset industri asuransi pada Mei 2025 mencapai Rp 1.163,62 triliun, meningkat 3,84% secara tahunan (year on year/yoy).
Sebelumnya, pada April 2025, OJK mencatat total aset industri asuransi mencapai Rp1.162,78 triliun, naik 3,66% yoy dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp1.121,69 triliun.
Di sisi lain, untuk asuransi komersial, total aset mencapai Rp940,48 triliun, meningkat 4,13% yoy dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp903,18 triliun. Pendapatan premi asuransi komersial dari Januari hingga April 2025 tercatat sebesar Rp116,44 triliun, naik 3,27% yoy.
Secara umum, Ogi menjelaskan bahwa permodalan di industri asuransi komersial masih dalam kondisi baik, dengan Risk Based Capital (RBC) untuk asuransi jiwa sebesar 474,77% dan RBC untuk asuransi umum dan reasuransi sebesar 315,98%, jauh di atas ambang batas 120%.
Sementara itu, total aset asuransi non komersial, yang mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, tercatat sebesar Rp222,3 triliun, mengalami pertumbuhan 1,73% yoy.