DPR Bersiap Merevisi Undang-Undang Migas dan Listrik!
Jakarta – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan mengenai revisi dua Undang-Undang (UU) di sektor energi. UU yang akan direvisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Gatrik).
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menyelesaikan revisi kedua UU tersebut yang termasuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Selain revisi kedua UU tersebut, DPR juga sedang merumuskan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (UU EBET).
“Ada tiga prioritas di Komisi 12: menyelesaikan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan, Undang-Undang Kelistrikan, dan Undang-Undang Migas. Saat ini, fokusnya adalah pada kelistrikan dan migas. Karena sudah didiskusikan, hanya tersisa dua pasal yang memerlukan penyusunan,” ungkap Sugeng di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025).
Sugeng menekankan pentingnya melakukan revisi UU secara menyeluruh. Meski telah ada penyesuaian dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker), hal tersebut dianggap belum memenuhi kebutuhan secara keseluruhan.
“Ini adalah kelanjutan dari periode sebelumnya saat kita berada di Komisi VII, dan kini naskah akademiknya telah selesai setelah Tim Keahlian Dewan menyerap pendapat dari akademisi, pelaku, dan pemangku kepentingan lainnya terkait kelistrikan dan migas,” jelasnya.
Terkait Revisi UU Gatrik, Sugeng menyoroti pentingnya akses listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia, yang akan diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur kelistrikan sebagai kewajiban negara.
“Dengan hak akses tersebut, negara memiliki kewajiban menyiapkan infrastruktur dasar kelistrikan. Jadi, tidak ada lagi daerah yang hanya 3T dan tidak terjangkau transmisi. Itu adalah akses,” ujarnya.
Untuk Revisi UU Migas, Sugeng menyoroti dua poin penting, yakni pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan upaya peningkatan lifting minyak.
“Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perlunya pembentukan badan usaha khusus di sektor migas. Kita terus bekerja ke arah itu, termasuk meningkatkan pengelolaan di hulu,” tambahnya.
Pihaknya menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dalam enam bulan ke depan. Setelah RUU EBET selesai, revisi kedua UU akan diselesaikan masing-masing dalam enam bulan.
“Idealnya, Undang-Undang Energi Baru Terbarukan harus selesai dalam enam bulan ini. Kemudian, Undang-Undang Kelistrikan dan terakhir UU Migas akan diselesaikan dalam enam bulan berikutnya,” tandasnya.