Jakarta, PANGKEP NEWS – OJK Berencana Mengatur Influencer Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan di balik penyusunan regulasi yang mengatur influencer dalam bidang keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan bahwa regulasi ini dirancang sebagai upaya perlindungan bagi konsumen, investor, dan masyarakat luas.
Dia mengakui bahwa beberapa kasus telah terjadi, menimbulkan korban dan kerugian. Namun, Mahendra tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kerugian tersebut. Dia menambahkan bahwa peraturan ini juga bertujuan untuk membangun sistem keuangan yang lebih dapat dipercaya.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan perbaikan yang lebih kuat, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan industri keuangan,” ujar Mahendra saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/7/2025).
Mahendra menekankan bahwa tidak semua orang yang menjadi influencer keuangan atau finfluencer dapat memberikan tips keuangan tanpa pemahaman yang cukup serta kejelasan apakah mereka profesional atau hanya sebagai brand ambassador.
“Hal ini dilihat dari perspektif kewenangan yang diberikan kepada OJK untuk melindungi konsumen, investor, dan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan menyusun ketentuan lebih lanjut,” jelas Mahendra.
Saat ditanya mengenai kapan peraturan tersebut akan diterbitkan, Mahendra menjelaskan bahwa teknisnya akan diatur oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Pada bulan Mei lalu, Friderica menjelaskan bahwa aturan dan ketentuan untuk finfluencer akan mencakup aktivitas mereka, aspek transparansi, dan cara penyampaian informasi. Ia menyebutkan bahwa OJK sudah menjalin komunikasi dengan para perwakilan influencer terkait ketentuan tersebut.