PT Jalin Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Digital Internasional
Jakarta, PANGKEP NEWS – Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara untuk memungut pajak digital dari luar negeri, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025.
Menurut Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, penunjukan ini bertujuan agar PT Jalin dapat membangun sistem pemotongan dan pemungutan pajak digital luar negeri yang lebih mudah dan efisien.
“Perpres 68 ini dirancang untuk mempermudah administrasi wajib pajak, dan kami memilih PT Jalin sebagai anak usaha BUMN untuk menyiapkan model pemotongan dan pemungutan pajak digital yang lebih sederhana,” ujar Yon di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Saat ini, lanjut Yon, proses persiapan model pemotongan dan pemungutan pajak untuk transaksi digital dari luar negeri telah memasuki tahap uji coba. Jika uji coba ini berhasil, maka sistem akan diimplementasikan sepenuhnya, dan informasi lebih lanjut akan diumumkan kepada publik.
“Tentu saja implementasinya bergantung pada keberhasilan uji coba yang dilakukan PT Jalin. Ketika akan dilaksanakan secara penuh, kami akan memberikan informasi lebih lanjut,” jelas Yon.
“Ini sekali lagi untuk mempermudah pajak bagi investasi digital dari luar negeri,” tegasnya.
Menurut Pasal 3 Ayat (1) dari Perpres 68/2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri, pelaksanaan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dilakukan oleh BUMN yang bergerak di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran.
“Anak usaha Badan Usaha Milik Negara yang dimaksud pada Ayat (1) adalah PT Jalin Pembayaran Nusantara,” jelas Pasal 3 Ayat (2) dari Perpres yang ditandatangani oleh Prabowo pada 5 Juni lalu.