Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk memungut pajak penghasilan dari para penjual online atau merchant mereka.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Sistem Perdagangan Elektronik.
Menurut peraturan ini, penyedia layanan perdagangan elektronik atau e-commerce akan disebut sebagai pihak lain dan akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut PPh yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui mekanisme Perdagangan Elektronik.
Dengan kata lain, PPh Pasal 22 akan dipungut oleh e-commerce atau marketplace dari para penjual di dalamnya. Para pedagang ini bisa berupa penjual online perorangan atau wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan atau wajib pajak badan.
Bagi pedagang online yang merupakan wajib pajak orang pribadi, omzet atau peredaran bruto mereka dalam satu tahun adalah antara Rp 500 juta hingga lebih dari Rp 4,8 miliar. Sedangkan untuk badan, apakah di bawah atau di atas Rp 4,8 miliar per tahun.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa dengan adanya ketentuan ini, maka penjual online yang omzetnya di bawah atau hingga Rp 500 juta tidak akan dipungut PPh oleh marketplace.
“Hingga peredaran bruto Rp 500 juta memang tidak dikenakan PPh, UU HPP pasal 7 mengatur hal tersebut,” ujar Yoga saat media briefing di Kantor Pusat DJJP, Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025).
Oleh karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang omzetnya lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% jika masih memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Sementara itu, jika sudah melebihi Rp 4,8 miliar atau tidak memenuhi ketentuan PP 55/2022 atau memilih ketentuan umum, tarifnya tetap sama ketika dipungut oleh marketplace, yaitu tetap 0,5%. Bedanya, PPh sebesar 0,5% yang dipungut dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Ketentuan serupa berlaku bagi wajib pajak badan yang omzetnya di atas Rp 4,8 miliar. Namun, jika masih di bawah ambang batas tersebut, tetap bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% asalkan memenuhi ketentuan PP 55/2022.
“Jika di atas Rp 4,8 miliar, maka menjadi semacam kredit pajak dan bukan final lagi. Segala sesuatunya dipermudah. Ini menjadi kunci dari PMK yang kami keluarkan ini,” ujar Yoga.
Contoh Perhitungan Pajak PPh di e-Commerce, dikutip dari situs DJP:
- Omzet 1 tahun: Rp600 juta
- Bagian tidak kena pajak: Rp500 juta
- Bagian yang dikenai pajak: Rp100 juta
- PPh Final UMKM: 0,5% × Rp100 juta = Rp500.000