Jakarta –
Kabar baik datang dari Bank Indonesia (BI) bagi para investor, terutama yang berinvestasi di pasar saham.
BI telah memangkas suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,25% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diselenggarakan pada 15-16 Juli 2025. Selain itu, suku bunga deposit facility juga dikurangi 25 bps menjadi 4,5%, dan suku bunga lending facility turun 25 bps menjadi 6%.
Pengurangan suku bunga ini sejalan dengan proyeksi inflasi yang semakin rendah untuk tahun 2025 dan 2026, yang berada dalam target 2,5% plus minus 1%, stabilitas nilai tukar rupiah, serta kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kedepannya, Bank Indonesia akan terus memantau peluang untuk penurunan suku bunga lebih lanjut guna mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sasaran inflasi, sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan domestik.
Menurut catatan, BI telah mempertahankan suku bunga sejak Mei hingga Juni 2025 di tingkat 5,5%. Sebelumnya, bank sentral menurunkan suku bunga dari 5,75% ke 5,5%.
Pemangkasan suku bunga ini tentunya menjadi kabar menggembirakan bagi beberapa sektor, terutama sektor perbankan yang sebelumnya mengalami penurunan signifikan sepanjang tahun ini.
Berikut adalah rangkuman dari PANGKEP NEWS Research, mengenai sektor dan saham yang diuntungkan dari penurunan suku bunga BI.
Sektor Perbankan
Penurunan suku bunga BI ini dapat memberikan dorongan bagi sektor perbankan. Hal ini disebabkan karena penurunan suku bunga kredit dapat terjadi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan penyaluran kredit karena suku bunga yang lebih rendah akan lebih menarik, sehingga meningkatkan daya beli dan konsumsi.
Sektor Properti
Sektor properti juga menjadi salah satu yang paling diuntungkan dari pemangkasan suku bunga BI. Ini dapat menurunkan tingkat suku bunga KPR, yang mendorong daya beli masyarakat terhadap properti. Selain itu, pemerintah kembali menerapkan kebijakan insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTN untuk pembelian rumah sebesar 100% untuk periode Januari-Juni 2025 dan 50% untuk periode Juli-Desember 2025. PPN tersebut dikenakan pada dasar pengenaan pajak atau DPP hingga Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp miliar.
Sektor Teknologi
Berita tentang pemangkasan suku bunga BI juga akan menjadi kabar baik bagi sektor teknologi. Perusahaan di sektor ini sangat terpengaruh oleh kebijakan suku bunga. Dengan suku bunga yang rendah, perusahaan dapat diuntungkan dari efisiensi biaya pada beban-beban operasional.
Sanggahan: Artikel ini merupakan produk jurnalistik berupa pandangan dari PANGKEP NEWS Research. Analisis ini tidak dimaksudkan untuk mengajak pembaca membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
PANGKEP NEWS RESEARCH
[email protected]