Aksi Demo Ojol Hari Ini Angkat 3 Tuntutan, Tolak Status Sebagai Pegawai
Jakarta – Sekelompok pengendara ojek online mengadakan aksi protes pada hari ini, Kamis (17/7/2025). Mereka mengajukan tiga tuntutan dalam demonstrasi tersebut.
Aksi ini dipimpin oleh Unit Reaksi Cepat (URC) yang berlangsung di bundaran patung kuda, Jakarta. Jenderal Lapangan, Achsanul Solichin, menyatakan keinginan pihaknya untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mengenai isu-isu yang dihadapi oleh dunia ojek online.
“Setelah memahami dan menyadari permasalahan yang terjadi di sektor ojek online, hati nurani para URC terpanggil untuk bersatu dan mengutarakan suara hati sebagai bentuk kontribusi positif terhadap masalah ini,” ujarnya, dikutip pada Kamis (17/7/2025).
Tiga tuntutan yang mereka ajukan tertuang dalam Tritura URC, salah satunya adalah penolakan terhadap perubahan status pengemudi ojol menjadi pekerja atau buruh.
Mereka juga menolak usulan potongan pendapatan pengemudi sebesar 10%. Terakhir, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perppu sebagai landasan hukum bagi ojek online, agar terdapat keselarasan antara semua kementerian terkait.
Isu terkait status pengemudi dan pemotongan pendapatan telah sering dibahas oleh berbagai asosiasi ojol, pihak aplikator, dan pemerintah.
Saat ini, pemotongan dari penghasilan pengemudi mencapai 20%. Namun, beberapa pengemudi mengusulkan agar potongan ini dikurangi hingga 10%.
Diskusi tentang pengemudi yang dianggap sebagai pegawai juga terus berlanjut. Di Indonesia, hubungan antara perusahaan penyedia layanan dan pengemudi adalah kemitraan.
Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurahaman, memberikan pandangannya mengenai isu ini. Ia menyarankan agar pengemudi ojol lebih baik dikategorikan sebagai UMKM daripada pekerja.
Menurutnya, jika mereka dijadikan pekerja, hanya sekitar 15-20% yang dapat diakomodasi dari total jumlah saat ini. Sebab, pekerjaan ini dilakukan secara paruh waktu dan banyak yang tidak memiliki pendidikan yang memadai.
Dengan menjadi UMKM, pengemudi akan memperoleh insentif dari pemerintah, seperti subsidi BBM dan gas LPG.
“Solusi satu-satunya adalah memperlakukan mereka sebagai UMKM agar bisa mendapatkan insentif dari pemerintah,” jelas Maman yang ditemui pada bulan Juni lalu.