Perusahaan Menyatakan Lahan di Depok Bukan Bagian dari Aset Eks BLBI
PANGKEP NEWS melaporkan bahwa PT Tjitajam telah mengonfirmasi status kepemilikan tanah di Depok yang rencananya akan digunakan oleh Pemerintah Kota Depok untuk membangun sebuah stadion. Perusahaan tersebut menegaskan bahwa tanah tersebut bukanlah bagian dari aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut pernyataan resmi dari PT Tjitajam, lahan tersebut telah lama menjadi milik mereka dan tidak terkait dengan aset yang sebelumnya dimiliki BLBI. Hal ini muncul di tengah rencana ambisius Pemkot Depok untuk mengembangkan fasilitas olahraga di daerah tersebut.
Pemerintah Kota Depok sendiri telah menyusun rencana pembangunan stadion yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana olahraga dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Namun, klaim kepemilikan tanah ini menjadi perhatian penting yang harus diselesaikan sebelum proyek pembangunan dapat dimulai.
PT Tjitajam menekankan bahwa mereka memiliki semua dokumen legal yang mendukung klaim kepemilikan mereka atas lahan tersebut. Mereka juga menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan sesuai hukum yang berlaku.