Kesepakatan Akhir Perang Dagang: Manfaat untuk Indonesia dan AS
Setelah melalui proses negosiasi yang panjang, akhirnya Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mencapai kesepakatan tarif. Meskipun sebelumnya ada ancaman kenaikan tarif hingga 32% dari Trump, pada akhirnya disepakati tarif bea masuk untuk produk Indonesia sebesar 19% dalam negosiasi cepat antara Prabowo dan Trump.
Bagi Indonesia, tarif 19% ini merupakan pencapaian tersendiri meskipun pemerintah masih berusaha untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah. Pemerintah Indonesia berharap untuk terus melanjutkan negosiasi agar tarif tersebut bisa diturunkan lebih jauh.
Pemerintah AS menetapkan batas akhir untuk negosiasi tarif pada awal Agustus 2025 untuk seluruh negara. Saat ini, baru tiga negara yang telah menyelesaikan proses negosiasi tersebut.
Inggris adalah negara pertama yang mendapatkan tarif 10% untuk ekspor kendaraan. Indonesia berada di posisi kedua dengan tarif 19%, diikuti oleh Vietnam yang kabarnya mendapatkan tarif 20%, namun belum ada pengumuman resmi.
Hasil kesepakatan ini patut diapresiasi terutama bagi Indonesia, karena pengurangan tarif ini dapat mempertahankan lapangan kerja dan mengurangi potensi PHK massal. Industri tekstil dalam negeri akan sangat terpengaruh jika tarif tetap di angka 32%.
Ada kemungkinan perpindahan lokasi produksi ke luar Indonesia. Tarif bea masuk yang tinggi bukan menjadi beban langsung bagi Indonesia, tetapi tarif tersebut akan membuat produk Indonesia kurang kompetitif di pasar AS. Konsumen AS mungkin akan memilih produk dari negara lain yang lebih murah.
Rilis mengenai kesepakatan antara Indonesia dan AS menunjukkan bahwa komoditas yang ditawarkan pemerintah AS tidak berubah. Produk pertanian, pesawat, dan migas adalah beberapa contoh yang terus ditawarkan untuk mengurangi defisit perdagangan dengan Indonesia.
Terdapat beberapa poin dalam kesepakatan yang menguntungkan Indonesia meskipun ada kritik mengenai keadilan tarif yang dikenakan oleh masing-masing negara.
Publik di Indonesia mempertanyakan tarif 0% bagi produk AS yang masuk ke Indonesia dibandingkan dengan 19% untuk produk Indonesia di AS. Meski terlihat tidak adil, pembebasan tarif ini sebenarnya menguntungkan Indonesia.
Komposisi barang yang diperdagangkan antara Indonesia dan AS menunjukkan bahwa ekspor utama AS adalah produk pertanian seperti kedelai, mesin, dan produk olahan minyak bumi. Komoditas ini masih diimpor Indonesia untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Sementara itu, produk ekspor utama Indonesia adalah tekstil seperti pakaian dan sepatu serta produk pertanian seperti minyak sawit dan olahan ikan/udang. Perbedaan jenis barang ini mengurangi risiko gangguan pasar di masing-masing negara, dengan perdagangan yang saling melengkapi.
Potensi PHK di Indonesia terkait pembebasan tarif kedelai dari AS minimal. Kebutuhan kedelai Indonesia hampir 86% dipasok dari AS, dan petani lokal lebih memilih menanam palawija lain selain kedelai.
Dengan pembebasan tarif kedelai, harga tahu dan tempe di pasaran dapat lebih terjangkau. Sebaliknya, persaingan antara peternak sapi di AS, Australia, dan Selandia Baru akan meningkat jika Indonesia membuka kuota impor daging dan susu dari AS, mengingat dominasi pasokan dari Australia dan Selandia Baru.
Satu aspek penting adalah kesepakatan larangan transhipment, yang berarti tidak ada perpindahan barang selama perjalanan sebelum mencapai tujuan akhir. Ini mencegah penggunaan Indonesia sebagai perantara barang menuju AS, menghindari perubahan asal barang dari negara lain menjadi dari Indonesia.
Praktik transhipment mungkin meningkat ketika tarif diumumkan. Negara dengan tarif tinggi cenderung mengekspor melalui negara dengan tarif lebih rendah, menyebabkan produk ‘mampir’ membanjiri negara dengan tarif rendah, disertai perubahan label atau kemasan produk.
Pemerintah AS telah mengantisipasi kecurangan ini dalam kesepakatan antarnegaranya. Sanksi berupa denda akan diberikan bagi negara yang mendukung perdagangan dari negara dengan tarif tinggi melalui negara bertarif rendah.
Kedua negara sepakat untuk memerangi praktik transhipment yang mungkin terjadi. Bagi Indonesia, hal ini merugikan karena tidak menciptakan lapangan kerja baru dan hanya menghasilkan nilai semu dalam perdagangan internasional.
Meskipun belum jelas kriteria transhipment, pemerintah Indonesia seharusnya mulai mengambil langkah untuk meminimalisir potensi terjadinya, misalnya dengan memperketat pemberian sertifikat asal barang atau certificate of origin untuk produk yang akan dikirim ke AS.
Pemerintah harus memastikan bahwa semua produk yang dikirim ke AS benar-benar diproduksi di Indonesia. Keberadaan lokasi produksi penting untuk membuka lapangan kerja baru dan sebagai validasi menghindari sanksi tambahan terkait tuduhan transhipment di kemudian hari.
Saat ini, Indonesia tinggal menunggu kesepakatan negara lain di kawasan regional dengan pemerintah AS. Diharapkan tarif yang dikenakan ke negara lain tidak lebih rendah dari tarif untuk Indonesia, membuka peluang relokasi industri dari negara lain ke Indonesia jika tarif mereka lebih tinggi.