Sri Mulyani Terbuka Mengenai Seleksi dan Kriteria Dewan Pengawas INA 2026-2031
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan tahapan dan kriteria dalam pembukaan proses seleksi guna mengisi posisi anggota Dewan Pengawas Indonesia Investment Authority (INA).
Seleksi ini bertujuan untuk mencari pengganti anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional, yang saat ini dijabat oleh Darwin Cyril Nurhadi, yang masa jabatannya akan berakhir pada 2026.
Masa jabatan Dewan Pengawas yang baru akan berlangsung selama lima tahun, yakni 2026-2031.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, pemilihan Dewan Pengawas dari unsur profesional dilakukan melalui seleksi terbuka. “Dengan ini, kami dari panitia seleksi mengumumkan proses pemilihan Dewan Pengawas dari unsur profesional untuk menggantikan saudara Darwin Siril Nurhadi yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2026,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring pada Senin (21/7/2025).
Proses seleksi Dewan Pengawas dari unsur profesional dijadwalkan berlangsung selama maksimal 30 hari dan dilakukan secara online.
Seleksi online ini dapat diakses melalui laman seleksi-dewas.lpi.kmnq.go.id mulai tanggal 21 Juli 2025 pukul 09.00 WIB dan pendaftaran ditutup pada tanggal 1 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses seleksi terdiri dari dua tahap.
“Pertama adalah pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon. Kedua, proses seleksi yang melibatkan pemenuhan persyaratan, uji kelayakan, dan kepatutan,” jelasnya.
Uji kelayakan dan kepatutan mencakup penilaian rekam jejak, pemeriksaan kesehatan, dan wawancara.
Selanjutnya, panitia seleksi akan menyampaikan dua nama calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional kepada Presiden Prabowo Subianto. Nama-nama tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR RI, dan hasilnya akan disampaikan kepada Presiden untuk penetapan.
Persyaratan bagi calon anggota Dewan Pengawas INA adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia,
- Mampu melakukan perbuatan hukum,
- Sehat jasmani dan rohani,
- Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama,
- Bukan pengurus atau anggota partai politik,
- Memiliki pengalaman dan keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, atau organisasi perusahaan,
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak kejahatan,
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan kebangkrutan,
- Tidak dinyatakan sebagai individu tercela di bidang investasi dan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sri Mulyani menambahkan, “Selain sembilan persyaratan tersebut, panitia seleksi juga menetapkan persyaratan khusus.”
Persyaratan khusus ini adalah:
- Calon harus memiliki pengalaman profesional setidaknya 20 tahun,
- Calon memiliki pengalaman sebagai eksekutif, pengawas, atau profesional senior selama minimal 5 tahun dalam perusahaan atau organisasi dengan kriteria antara lain:
- Perusahaan tersebut memiliki nilai buku ekuitas atau kapitalisasi pasar minimal 50 triliun rupiah,
- Perusahaan atau pengelola dana dengan dana kelolaan minimal 50 triliun rupiah,
- Perusahaan sekuritas atau penjamin emisi atau kantor akuntan publik terkemuka di tingkat nasional dalam top 10 nasional,
- Perusahaan profesional global terkemuka dalam top 15 di bidangnya secara global di sektor strategis, keuangan, atau hukum,
- Entitas regulator atau organisasi pengaturan mandiri (SRO) di industri jasa keuangan nasional.
- Calon harus juga memiliki pengalaman luas dalam berinteraksi langsung dengan dunia usaha dan investasi internasional.
- Calon diharapkan memiliki pemahaman mendalam tentang praktik internasional di bidang ekonomi, investasi, keuangan, korporasi, dan akuntansi,
- Memiliki pengalaman mendalam dan keahlian di area spesifik seperti investasi, keuangan, atau korporasi.