Jakarta, PANGKEP NEWS
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, memaparkan peran masing-masing tersangka.
Delapan tersangka tersebut antara lain Allan Moran Severino (AMS), mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW), mantan Direktur Kredit UMKM yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, Pramono Sigit (PS), mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, dan Yuddy Renald (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB 2019 hingga Maret 2025.
Selain itu, ada juga Benny Riswandi (BR), mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, Supriyatno (SP), mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono (PJ), mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, dan SD, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
AMS, selama menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Sritex, bertanggung jawab untuk urusan keuangan perusahaan termasuk pengajuan kredit ke bank. Ia menandatangani permohonan kredit di Bank DKI Jakarta dan memproses pencairan kredit dengan invoice palsu, serta menggunakan dana kredit tersebut tidak sesuai tujuan awalnya, melainkan untuk melunasi hutang MTN (medium term note).
BFW, sebagai Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta 2019-2022, memegang kewenangan untuk memutuskan kredit. Ia dianggap tidak mempertimbangkan kewajiban Medium Term Note PT Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo serta tidak meneliti pemberian kredit sesuai norma perbankan.
PS, mantan Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015-2021, juga berperan dalam memutuskan kredit tanpa mempertimbangkan kewajiban medium Term Note PT Sritex.
YR, mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, berperan sebagai pemutus kredit yang memutuskan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex meskipun mengetahui kondisi keuangan perusahaan tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar.
BR, mantan Senior Executive Vice President PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tidak melakukan evaluasi akurat terhadap laporan keuangan yang disajikan dan hanya mengandalkan pemaparan dari pimpinan divisi terkait.
SP, mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, tidak membentuk komite kebijakan perbankan dalam pemberian kredit rantai pasok kepada PT Sritex.
PJ, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, menyetujui pemberian kredit meskipun mengetahui risiko yang ada.
SD, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, tidak memastikan pelaksanaan pengelolaan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja Bank Jateng.
Kerugian negara akibat pemberian kredit melawan hukum ini diperkirakan mencapai Rp1.088.650.808.028 dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).