Penyelesaian Pajak Kripto oleh DJP, Ini Cara Perhitungannya!
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini sedang menyelesaikan regulasi baru mengenai pemungutan pajak atas transaksi aset kripto.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa sekarang pajak kripto diatur sebagai komoditas. Ke depannya, status ini akan beralih menjadi instrumen keuangan, sehingga perlu adanya penyesuaian aturan.
“Kita sebelumnya mengatur kripto sebagai bagian dari komoditas. Ketika berubah menjadi instrumen keuangan, perlu ada penyesuaian aturan,” jelas Bimo kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Namun, Bimo belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai rencana dan ketentuan pemungutan pajak kripto.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas transaksi kripto, penghasilan dari perdagangan aset kripto menjadi tambahan kapasitas ekonomi yang diterima wajib pajak baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan merupakan objek pajak penghasilan.
Dasar pengenaan pajak atas aset kripto meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang digunakan untuk menghitung pajak terutang.
Pada bab II, pasal 2 PMK ini menyebutkan bahwa pengenaan PPN atas transaksi kripto kepada konsumen dilakukan oleh penjual aset kripto. Penjual aset kripto bertugas menarik PPN dari konsumen sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
Tarif pajak untuk transaksi kripto dari penjual ke konsumen adalah:
- 1% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi kripto jika Penyelenggara PMSE adalah pedagang fisik kripto.
- 2% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi kripto jika Penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik kripto.
PPN dipungut ketika:
- Pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara PMSE
- Penukaran aset kripto ke akun pihak lain atau tukar-menukar antar aset kripto
- Transfer aset kripto ke akun pihak lain dalam transaksi tukar-menukar kripto dengan barang lain selain kripto
Setelah mengumpulkan PPN dari pembeli, penyelenggara PMSE atau perusahaan digital harus melaporkan PPN yang dipungut menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.
Di samping itu, PPh dikenakan kepada penyelenggara PMSE atau perusahaan digital atas penghasilan dari penjualan aset kripto serta penambang kripto.
“Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi kripto adalah objek pajak PPh,” tercantum dalam PMK tersebut.
PPh yang berlaku adalah pasal 22 dengan tarif:
- 0,1% dari nilai transaksi kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, jika PMSE telah mendapat persetujuan pemerintah untuk menjual aset kripto.
- 0,2% dari nilai transaksi kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, jika PMSE tidak mendapat persetujuan pemerintah untuk menjual aset kripto.