Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024, Nurul Ghufron, telah mengajukan diri sebagai Calon Hakim Agung (CHA) di Kamar Pidana dan dinyatakan lolos dalam tahap seleksi administrasi.
Pengumuman ini tertuang dalam dokumen nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 yang mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025.
“Setelah melakukan penelitian dan verifikasi terhadap berkas administrasi, Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi, termasuk Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” demikian disebutkan dalam pengumuman tersebut.
Untuk Kamar Pidana, ada 69 kandidat yang berhasil lolos seleksi administrasi. Di antara mereka terdapat hakim tinggi, ketua serta wakil ketua pengadilan tinggi, dan juga dosen.
Nurul Ghufron sebelumnya menerima sanksi etik berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji 20 persen selama enam bulan karena didapati menyalahgunakan posisinya di KPK untuk kepentingan pribadi, menurut Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Ghufron diketahui memanfaatkan posisinya untuk menghubungi Kasdi Subagyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, agar memindahkan Andi Dwi Mandasari (ADM) dari Inspektorat II Kementerian Pertanian ke Malang. Permintaan ini disetujui Kasdi.
Komunikasi ini terjadi bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian yang ditangani KPK, yang diduga melibatkan anggota DPR RI. Meski demikian, Ghufron merasa tindakannya tidak melanggar kode etik.
Sementara itu, untuk Kamar Perdata, ada 33 CHA yang lolos seleksi administrasi. Kamar Agama memiliki 39 CHA, Kamar Militer 7 CHA, Kamar Tata Usaha Negara 4 CHA, dan Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak 9 CHA.
Selain itu, 18 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).
Seleksi ini bertujuan untuk mengisi 5 posisi hakim agung di Kamar Pidana, 3 di Kamar Perdata, 2 di Kamar Agama, 1 di Kamar Militer, 1 di Kamar Tata Usaha Negara, 5 di Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, dan 3 hakim ad hoc HAM di MA.
Hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis (27/3) yang diperpanjang sampai Kamis (10/4), KY telah menerima 183 pendaftar untuk CHA dan 24 pendaftar untuk hakim ad hoc HAM di MA.
Namun, KY menyatakan hanya 161 calon hakim agung dan 18 calon hakim ad hoc HAM yang memenuhi persyaratan administrasi, menurut Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers daring, Selasa (15/4).
Seleksi administrasi dinilai berdasarkan kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan.
Bagi CHA yang lolos seleksi administrasi, mereka berhak mengikuti rapat teknis dan seleksi kualitas yang akan berlangsung pada 28-30 April 2025 di Aston Kartika Grogol Hotel & Pusat Konferensi, Kartika Tower, Tomang, Jakarta Barat.
Para peserta diminta menyerahkan karya profesi serta surat rekomendasi dari tiga orang yang mengetahui integritas, kapasitas, dan kinerja mereka.
Materi seleksi kualitas meliputi penulisan karya di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik, dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), serta tes objektif.
“Calon hakim agung yang lulus seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kualitas akan dinyatakan gugur,” ujar KY.
KY juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan masukan mengenai peserta seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM di MA. Masukan dapat dikirim paling lambat 30 Mei 2025 melalui surat elektronik atau e-mail.